Ahli Bongkar Kekeliruan Metode dan Kerugian Negara di Sidang Korupsi ATK Kota Sorong
Hans Arnold Kapisa April 26, 2026 07:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sidang perkara dugaan korupsi belanja alat tulis kantor (ATK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari, Jumat (24/4/2026).

Agenda persidangan menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Dr. Kukuh Prionggo, S.H., M.H., yang memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

Dalam keterangannya, Kukuh menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak menimbulkan kerugian negara. 

Mantan Kepala Perwakilan BPK Papua periode 2016-2017 ini mengkritisi hasil penghitungan ahli dari Universitas Tadulako yang menyebut adanya kerugian negara dengan metode total loss senilai Rp8,3 miliar.

Menurutnya, metode tersebut tidak tepat karena tidak memperhitungkan potongan pajak serta pengembalian dana.

“Angka Rp8,3 miliar itu merupakan pencairan dana berdasarkan SP2D. Setelah dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp800 juta lebih, maka tersisa Rp7,1 miliar.

Baca juga: Terlalu Lama di Kejari, Kejati Papua Barat Tarik Lagi Kasus Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong

Dari jumlah itu, sudah ada pengembalian dana sebesar Rp2,6 miliar. Jadi total kerugian negara bersih hanya Rp4,5 miliar, bahkan sudah dikembalikan sebelum proses hukum,” jelas Kukuh.

Ia menambahkan, penghitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode net loss, yakni menghitung kerugian bersih setelah dikurangi pajak dan pengembalian.

“Dengan metode net loss, perkara ini sebenarnya tidak menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Selain soal kerugian, Kukuh juga menjelaskan kewenangan lembaga yang berhak menghitung kerugian negara.

Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

“SEMA Nomor 45 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memang membuka ruang bagi lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, SKPD, atau kantor akuntan publik untuk melakukan penghitungan.

Baca juga: Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong, Muhammad Rizal Akui Ada Perbedaan Pendapat Kejari Sorong dan BPK

Namun, itu hanya sebatas menentukan besaran, bukan menyatakan ada-tidaknya kerugian negara. Hak menyatakan kerugian tetap berada pada BPK,” bebernya.

Kukuh menegaskan, penghitungan yang dilakukan Universitas Tadulako tidak memiliki mandat dari BPK sehingga tidak dapat dijadikan dasar menyatakan adanya kerugian negara.

“Seharusnya ada delegasi resmi dari BPK. Tanpa mandat, lembaga lain tidak bisa serta-merta menghitung kerugian negara meski diminta aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Alur Kasus

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong untuk Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, BPKAD mengelola anggaran pengadaan mencapai Rp8,03 miliar yang bersumber dari APBD Kota Sorong.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar hingga Rp4,5 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang kini berstatus terdakwa, yakni: HT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong tahun 2017 BMB, pegawai sekaligus Bendahara Barang di BPKAD Kota Sorong, dan JJR, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.