Oleh:
Dr. Muhammad Rizki, M.Pd. (Alumni IKAL Lemhannas RI)
SERAMBINEWS.COM - Di tengah derasnya arus modernitas dan digitalisasi, manusia hidup dalam lanskap yang paradoksal: informasi semakin melimpah, tetapi kebijaksanaan justru terasa semakin langka. Setiap orang kini memiliki akses untuk berbicara, menilai, bahkan memutuskan setidaknya dalam ruang opini publik. Namun, tidak semua yang berbicara memiliki kapasitas, dan tidak semua yang tampak meyakinkan benar-benar memiliki keahlian. Di titik inilah muncul krisis serius dalam kehidupan sosial kita: kaburnya batas antara pengetahuan, opini, dan otoritas keilmuan. Dalam konteks ini, peringatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi sangat relevan dan bahkan terasa profetik: “Jika amanat telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” Ketika ditanya bagaimana amanah itu disia-siakan, beliau menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya.” (HR. Bukhari).
Hadis ini tidak boleh dipahami sebagai sekadar nasihat moral yang bersifat personal. Ia adalah prinsip fundamental dalam tata kelola kehidupan, baik pada level individu, institusi, maupun negara. Islam sejak awal telah membangun keseimbangan antara dimensi etika dan profesionalitas. Umat Islam tidak hanya dituntut menjadi baik secara spiritual, tetapi juga tepat dalam menjalankan peran sosialnya. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim (no. 6706) menegaskan pentingnya menjaga hubungan sosial: tidak saling dengki, tidak menipu, tidak menzalimi, serta menjaga kehormatan sesama. Nilai-nilai ini membentuk fondasi moral masyarakat. Namun, fondasi moral saja tidak cukup jika tidak disertai dengan kompetensi. Kebaikan tanpa keahlian akan kehilangan efektivitas, sementara keahlian tanpa moralitas berpotensi melahirkan kerusakan yang lebih besar.
Konsep amanah dalam Islam memiliki makna yang sangat luas dan mendalam. Ia tidak hanya terbatas pada jabatan formal, tetapi mencakup seluruh potensi dan tanggung jawab yang dimiliki manusia. Al-Qur’an dalam Surah Al-Ahzab ayat 72 menggambarkan amanah sebagai beban besar yang bahkan langit, bumi, dan gunung enggan memikulnya. Namun manusia menerimanya dan di situlah letak kemuliaan sekaligus risiko kemanusiaan. Amanah meliputi ketaatan kepada Allah, pengelolaan diri, tanggung jawab terhadap keluarga, serta pengelolaan urusan publik. Ketika amanah dijalankan dengan benar, ia melahirkan keadilan dan keberkahan. Namun ketika diabaikan atau disalahgunakan, ia menjadi pintu masuk bagi kerusakan.
Salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang paling sering terjadi adalah kesalahan dalam menempatkan orang. Ini seringkali tidak disadari sebagai bentuk kezaliman, padahal dampaknya sangat luas. Sebuah organisasi tidak harus dihancurkan oleh niat jahat untuk mengalami keruntuhan. Cukup dengan menempatkan orang yang tidak kompeten pada posisi strategis, maka keputusan-keputusan yang dihasilkan akan cenderung keliru. Kesalahan ini mungkin tampak kecil di awal, seperti kebijakan yang kurang tepat atau keputusan yang tidak berbasis data, namun jika terus berulang, ia akan membentuk pola yang merusak. Kepercayaan publik menurun, kinerja organisasi melemah, dan pada akhirnya, institusi kehilangan legitimasi moralnya.
Dalam kehidupan modern, kita dapat menyaksikan berbagai contoh nyata dari fenomena ini. Di bidang pendidikan, kebijakan yang tidak berbasis kajian ilmiah seringkali menghasilkan sistem yang tidak adaptif terhadap kebutuhan peserta didik. Guru yang tidak memiliki kompetensi pedagogis yang memadai akan kesulitan membentuk karakter dan nalar kritis siswa. Di bidang kesehatan, maraknya informasi yang tidak diverifikasi menyebabkan masyarakat lebih percaya pada opini viral daripada penjelasan medis yang berbasis bukti. Dalam bidang agama, munculnya “ustadz atau Teungku instan” tanpa latar belakang keilmuan yang kuat berpotensi menyesatkan pemahaman umat. Semua ini menunjukkan satu hal: ketika urusan tidak diserahkan kepada ahlinya, maka kerusakan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Amanah bagi seorang pemimpin bukan sekadar tanggung jawab formal, tetapi juga komitmen moral untuk tidak berjalan sendirian dalam mengambil keputusan. Seorang pemimpin yang baik memahami bahwa keterbatasan perspektif adalah hal yang wajar, sehingga ia membuka ruang untuk mendengar pandangan dari orang-orang yang ahli di bidangnya. Masukan tersebut sering kali menjadi penyeimbang, bahkan penyelamat, dari keputusan yang terburu-buru atau terlalu didominasi oleh sudut pandang pribadi. Dalam konteks ini, kebijaksanaan justru lahir dari kerendahan hati untuk mengakui bahwa tidak semua isi kepala kita adalah kebenaran mutlak.
Sebaliknya, ketika seorang pemimpin merasa dirinya paling benar dan menganggap pandangan orang lain hanya sebagai angin lalu, maka ia sedang bergerak menuju kepemimpinan yang egois. Sikap seperti ini berisiko menutup pintu terhadap kritik konstruktif dan memperbesar potensi kesalahan yang seharusnya bisa dihindari. Pemimpin yang demikian bukan hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga melemahkan kualitas keputusan yang diambil. Pada akhirnya, amanah kepemimpinan menuntut keseimbangan antara keyakinan diri dan kesediaan untuk belajar dari orang lain.
Islam telah memberikan solusi yang sangat jelas terhadap persoalan ini. Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 43, Allah berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” Ayat ini bukan hanya perintah, tetapi juga prinsip epistemologis. Ia mengajarkan bahwa mengakui keterbatasan diri adalah bagian dari keimanan. Dalam tradisi keilmuan Islam, sikap tawadhu’ (rendah hati) terhadap ilmu merupakan fondasi utama. Seorang yang tidak tahu tidak dituntut untuk berpura-pura tahu, tetapi untuk mencari tahu melalui rujukan yang benar. Inilah yang membedakan antara masyarakat yang sehat secara intelektual dan masyarakat yang terjebak dalam ilusi pengetahuan.
Lebih jauh lagi, Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” Frasa “yang berhak” mengandung makna yang sangat penting. Ia tidak merujuk pada kedekatan personal, popularitas, atau loyalitas sempit, tetapi pada kapasitas, integritas, dan kelayakan. Dalam konteks ini, Islam menolak segala bentuk nepotisme dan pengangkatan jabatan yang tidak berbasis merit. Ketika amanah diberikan kepada yang tidak berhak, maka yang terjadi bukan hanya ketidakefisienan, tetapi juga ketidakadilan.
Sejarah Islam memberikan teladan konkret tentang pentingnya prinsip ini. Nabi Yusuf ‘alaihissalam, ketika menghadapi krisis ekonomi di Mesir, menawarkan dirinya untuk mengelola perbendaharaan negara dengan alasan yang sangat jelas: “Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Pernyataan ini bukan bentuk ambisi, tetapi tanggung jawab. Ia menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, seseorang yang memiliki kapasitas justru wajib tampil untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Di sini, Islam mengajarkan bahwa keahlian harus diiringi dengan keberanian moral untuk mengambil peran.
Demikian pula dalam kepemimpinan Rasulullah SAW, penempatan sahabat dilakukan secara sangat selektif dan proporsional. Khalid bin Walid dipercaya dalam urusan militer karena kecakapannya dalam strategi perang. Abu Ubaidah bin al-Jarrah dikenal sebagai sosok yang paling amanah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghargai keahlian, tetapi juga menempatkannya secara tepat. Tidak semua orang cocok untuk semua posisi, dan tidak semua posisi dapat diisi oleh siapa saja.
Namun, tantangan terbesar dalam konteks kekinian adalah bagaimana membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya keahlian di tengah budaya instan dan populisme digital. Media sosial telah menciptakan ruang di mana popularitas seringkali lebih dihargai daripada kapasitas. Orang yang paling sering tampil dianggap paling tahu, padahal belum tentu memiliki dasar keilmuan yang memadai. Ini menciptakan distorsi dalam persepsi publik, di mana validitas seringkali dikalahkan oleh viralitas.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membangun kembali disiplin intelektual. Kita harus mampu membedakan antara opini dan ilmu, antara retorika dan realitas, antara popularitas dan kompetensi. Ini bukan berarti membatasi kebebasan berbicara, tetapi menempatkannya dalam kerangka tanggung jawab. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan opini bebas, terutama yang menyangkut keselamatan, keadilan, dan masa depan bersama.
Peringatan Rasulullah SAW tentang kehancuran bukanlah ancaman yang abstrak. Ia adalah realitas yang dapat kita saksikan ketika amanah diabaikan dan keahlian tidak dihargai. Kehancuran itu bisa berupa runtuhnya sistem, hilangnya kepercayaan, atau rusaknya tatanan sosial. Namun sebaliknya, ketika amanah dijaga dan keahlian dihormati, maka akan lahir masyarakat yang adil, seimbang, dan bermartabat.
Sehingga, penting bagi kita untuk menyadari bahwa menyerahkan urusan kepada ahlinya bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud kedewasaan berpikir dan tanggung jawab. Keputusan yang diambil tanpa landasan keahlian ibarat berjalan di atas ketidakpastian yang rawan berujung pada kerugian besar. Lebih lanjut, setiap pemimpin maupun individu perlu menumbuhkan kerendahan hati untuk mengakui batas diri, sekaligus keberanian untuk melibatkan orang yang tepat dalam urusan yang tepat. Jika prinsip ini diabaikan, maka kehancuran bukanlah kemungkinan yang jauh, melainkan konsekuensi yang perlahan namun pasti mendekat.
Karena itu, jika kita ingin membangun masa depan yang lebih baik, baik sebagai individu, sebagai masyarakat, maupun sebagai bangsa, maka satu prinsip ini tidak boleh ditawar: serahkan urusan pada ahlinya. Bukan kepada yang paling populer, bukan kepada yang paling dekat, tetapi kepada yang paling mampu dan paling amanah. Di sanalah letak keselamatan keputusan. Di sanalah keadilan menemukan bentuknya. Dan di sanalah peradaban menemukan pijakannya.(*)