TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam era kepemimpinan Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Papua Barat, resmi menetapkan standarisasi harga pala untuk 1.000 biji dihargai Rp600.000.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Fakfak, Widhi Asmoro Jati kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (27/4/2026).
"Pemerintah Fakfak telah menerbitkan Surat Edaran Penetapan Harga Pala Berkualitas, Perkuat Perlindungan Petani dan Tata Niaga Pala Fakfak Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas (Pala Tua Betul Matang Sempurna," sebutnya.
Dikatakan Widhi, ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata niaga pala, menjaga mutu dan kualitas komoditas, serta memberikan perlindungan harga yang layak bagi masyarakat petani pekebun pala.
Baca juga: Pemkab Fakfak Dorong Komoditas Pala Jadi Prioritas dalam Arah Pembangunan Pertanian
"Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga stabilitas perdagangan pala dan meningkatkan kesejahteraan petani pekebun pala," pungkasnya.
Serta untuk mempertahankan reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai identitas, historis, ekonomi, dan daya saing tinggi di pasar.
"Dalam implementasinya, kebijakan ini juga menjadi langkah nyata pelaksanaan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023," pungkasnya.
Khususnya yang mengatur standar mutu dan harga terendah pala biji mentah kategori tua betul, sehingga kebijakan mutu dan harga yang telah ditetapkan daerah dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Surat Edaran tersebut lahir melalui tahapan proses yang sangat Panjang mulai dari sosialisasi, pembahasan, dan kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai unsur strategis daerah," jelas Widhi.
Baca juga: Demonstrasi di Manokwari, Mahasiswa Tuntut Keadilan atas Insiden di Puncak Papua Tengah
Lanjut Widhi mengatakan, unsur yang terlibat meliputi Pemerintah Daerah Fakfak, pihak eksekutif DPRK Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak, pelaku usaha pala grosir, pengumpul, hingga pengepul pala.
"Mencaku perwakilan petani pekebun pala, pemerhati pala, hingga Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF)," katanya.
Lelaki lulusan Planologi itu menyebutkan, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan tersebut menjadi bukti adanya komitmen kolektif dalam menjaga mutu, kualitas, tata niaga, dan keberlanjutan komoditas Pala Tomandin Fakfak.
"Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani pekebun pala, Pemerintah menetapkan standar harga pembelian pala mentah sebesar Rp 600.000 per 1.000 biji atau setara Rp43.000 sampai Rp45.000 per kilogram," sebutnya.
Ia menyampaikan tentu dengan syarat pala yang diperdagangkan harus memenuhi standar mutu, yakni berasal dari buah pala yang tua betul, matang sempurna, dan dipetik pada waktu panen yang tepat.
"Ketentuan ini menegaskan bahwa harga tersebut merupakan harga premium, yang hanya berlaku bagi pala berkualitas sesuai standar perdagangan komoditas unggulan daerah," pungkasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan harga tersebut tidak berlaku bagi pala yang dipanen sebelum tua matang betul, dipetik sebelum waktunya, atau tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sebagaimana ditetapkan.
"Hal ini dimaksudkan untuk membangun disiplin produksi dan perdagangan, sekaligus mendorong perubahan pola panen dari orientasi kuantitas menuju orientasi kualitas," katanya.
Baca juga: Pemkab Kaimana Dorong Program Sejuta Pala Jadi Sentra Nasional 2030–2035
Dalam pelaksanaannya, Widhi menambahkan petani pekebun pala berhak memperoleh harga yang layak atas hasil panen berkualitas, sementara pelaku usaha berhak menerima pala yang sesuai standar mutu.
"Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara petani dan pelaku usaha dalam rantai perdagangan pala," tutur Widhi.
Lebih lanjut, seluruh pelaku usaha pala baik pengumpul, pengepul, pedagang grosir, maupun pihak terkait lainnya diwajibkan untuk memberikan harga yang layak, adil, dan tidak merugikan petani.
"Ini sebagai bentuk penghormatan atas peran petani dalam menjaga kualitas komoditas pala sekaligus menciptakan tata niaga yang sehat, tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Fakfak," katanya. (*)