BANGKAPOS.COM -- Nama Anita Palupy Indahsari mendadak jadi perbincangan publik.
Tak hanya di wilayah Yogyakarta, namun seluruh Tanah Air penasaran dengan sosok Anita Palupy Indahsari.
Anita Palupy Indahsari dikenal sebagai Kepala Sekolah dari Daycare Little Aresha.
Daycare Little Aresha adalah sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Fakta Miris Daycare Jogja, Kamar 3x3 Meter Diisi 20 Anak, 53 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Tersangka
Lembaga ini sebelumnya mempromosikan diri sebagai penyedia program pendidikan anak usia dini (PG, TK, dan Daycare Program Plus) yang mengklaim memiliki fasilitas lengkap, seperti ruang bermain, ruang tidur berpendingin ruangan (AC), serta layanan konsultasi perkembangan untuk anak usia mulai dari 2 bulan.
Namun, pada akhir April 2026, lembaga ini menjadi pusat perhatian publik dan tindakan hukum setelah digerebek oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak kekerasan serta penelantaran anak.
Pihak berwenang, termasuk Wali Kota Yogyakarta, juga telah memastikan bahwa Daycare Little Aresha beroperasi tanpa memiliki izin resmi yang terdaftar di dinas terkait.
Saat ini, tempat tersebut telah disegel oleh polisi, dan 13 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pejabat yayasan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu diantara tersangka tersebut adalah Kepala Sekolah dari Daycare Little Aresha.
Bila melihat struktur dari Daycare Little Aresha, yang menjabat sebagai kepala sekolah adalah Anita Palupy Indahsari.
Lantas, publik pun mencari informasi seputar data diri dari Anita Palupy Indahsari.
Anita Palupy Indahsari adalah Kepala Sekolah dari Daycare Little Aresha.
Ia memegang tanggung
Baca juga: Daftar 30 Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Langsung Jadi CPNS, Ada Tanpa Syarat Tinggi Badan
jawab atas aspek kurikulum serta operasional teknis harian di lapangan untuk fasilitas penitipan anak tersebut.
Karena tanggung jawabnya itu, Anita Palupy Indahsari kabarnya ikut diproses hukum oleh polisi.
Anita menurut beberapa sumber sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Namun demikian, data pribadi atau biodata mendalam terkait riwayat karier dan latar belakang pendidikan Anita Palupy Indahsari di luar perannya di Daycare Little Aresha, belum tersedia informasi publik yang mendetail.
Berikut, struktur organisasi Yayasan dan Daycare Little Aresha yang kini tengah menjadi sorotan:
Petinggi Yayasan dan Dewan Pembina
Sebagai lembaga yang bernaung di bawah yayasan, berikut adalah jajaran pengambil kebijakan tertinggi:
Ketua Dewan Pembina Yayasan: Rafid Ihsan Lubis, S.H.
Penasihat Yayasan: Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum.
Ketua Yayasan: Diyah Kusumastuti, S.E.
Bendahara Yayasan: Filda Kamila
Sekretaris Yayasan: Wong Nga Liem, S.H.
Manajemen Sekolah dan Operasional
Bagian ini bertanggung jawab atas kurikulum dan teknis harian di lapangan:
Kepala Sekolah: Anita Palupy Indahsari, S.Pd.
Penanggungjawab Kurikulum: Sri Rukmini
Admin Sekolah: Wijayanti Puspita Rini, S.E. dan Dina Dwi Septiyani, S.I.P.
Tim Kesehatan dan Profesi
Daycare ini diketahui memiliki tim medis yang seharusnya menjamin kesehatan dan keselamatan fisik anak:
Tim Profesi Kesehatan: dr. Ferayanti Widyaningsih
Perawat: Sri Rejeki, Cintia Kurnia Kumalasari, Puspita Anggraini, Saffa Utami
Bidan: Listiarini
Tenaga Pendidik dan Pengasuh (Daycare)
Petugas yang berinteraksi langsung dengan anak-anak setiap hari:
Guru TK: Tya, Nita, Ana, dan Sara
Staf Daycare: Mifta, Rema, Yulia, Silka, Heny, Hema, Tami, Evi, Fatim, Thalia, Yaya, Zikrul, Ida, dan Nanda.
Tim Pendukung (Umum & Keamanan)
Kerumahtanggaan: Wuri Utami dan Riani Farmasis
Satpam (Keamanan): Arif Muhaimin
Baca juga: Siapa Cole Allen, Pelaku Penembakan Beruntun yang Bikin Trump Dievakuasi dari Hotel Washington
Polresta Yogyakarta mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kini Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).
Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam, dilansir dari TribunJogja.
1 orang kepala yayasan Little Aresha
1 orang kepala sekolah
11 orang pengasuh
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak.
Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik.
“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.
Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.
Tak Berizin hingga Ancaman Sanksi Penutupan Permanen
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi.
Baca juga: Profil Daycare Little Aresha di Jogja Digerebek Usai Foto Bayi-Bayi Tanpa Baju Kaki Terikat Beredar
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk memberikan sanksi administratif tambahan.
“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.
Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan memfasilitasi kebutuhan orangtua wali yang terdampak kasus ini.
Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan merilis detail lengkap motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026) besok.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang mantan pegawai daycare melapor ke polisi.
Ia mengaku tidak tahan melihat perlakuan terhadap bayi dan balita di tempat tersebut hingga akhirnya memilih mengundurkan diri.
Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, mantan karyawan itu juga melapor karena ijazah miliknya ditahan oleh pihak daycare setelah resign.
“Dia merasa perlakuan di sana tidak sesuai hati nuraninya karena ada dugaan penganiayaan dan penelantaran anak,” jelas Eva.
Namun, setelah resign, ijazahnya masih ditahan oleh pihak daycare.
Atas hal itu, ia kemudian melapor ke polisi.
"Ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” terang dia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penggerebekan pada Jumat sore yang akhirnya membuka dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak di daycare tersebut.
(TribunJogja.com/Hanif Suryo/Tribunnews.com/TribunTrends.com/Kompas.com/Tribun-medan.comBangkapos.com)