TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4/2026) lalu.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengatakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan listrik di Ibu Kota sangat besar.
Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan lantaran pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” kata Dimaz.
Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi C sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap.
Skema tersebut membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga, bukan menerapkan tarif secara merata.
Menurut dia, pendekatan itu dinilai lebih adil karena kendaraan dengan nilai lebih tinggi akan memberikan kontribusi pajak lebih besar dibandingkan kendaraan dengan harga lebih rendah.
“Tadi juga sempat dibahas, potensinya sekurang-kurangnya bisa mencapai Rp1 triliun, walaupun itu belum dikenakan tarif 100 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.
Dimaz menilai tren penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil, khususnya di daerah dengan potensi besar seperti Jakarta.
“Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” ucap Dimaz.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Menurut Lusiana, regulasi tersebut sebenarnya membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” terang Lusiana.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif.
Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta mendapat insentif 75 persen.
Kemudian kendaraan senilai Rp300 juta hingga Rp500 juta mendapat insentif 65 persen, kendaraan Rp500 juta hingga Rp700 juta mendapat insentif 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” jelasnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut harus menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Lusiana.