TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan kader ‘Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di DIY tampak antusias mengikuti sosialisai fatwa majelis tarjih dan tajdid tentang criptocurrancy atau pengetahuan hukum terkait investasi mata uang kripto.
Selain fatwa tentang hukum aset kripto, mereka juga belajar memahami kalender hijriah global tunggal (KHGT), serta pemahaman tentang UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kegiatan ini digagas oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY).
Acara dilaksanakan di gedung AR Fachrudin UMY, Minggu pagi (26/4/2026) tersebut menghadirkan beberapa narasumber di antaranya, Oman Fathurohman SW dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang memaparkan materi mengenai KHGT, Muhammad Rofiq Muzakkir dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang menyampaikan fatwa cryptocurrency, serta Mustafa Beleng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, yang membahas perlindungan pekerja rumah tangga dari perspektif HAM.
Dalam paparannya, Oman Fathurohman menjelaskan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal mulai diberlakukan sejak tahun 1447 Hijriah.
Baca juga: UAD Kini Miliki 50 Profesor Terbanyak di Lingkungan PTMA, Rektor : Jaga Marwah Akademik
Menurutnya, konsep kalender ini bersifat global sehingga penerapan kriterianya tidak ditentukan hanya pada satu lokasi tertentu.
“Konsepnya global, sehingga kriteria penetapannya bisa tercapai di mana pun di muka bumi. Ketika kriteria sudah terpenuhi di wilayah barat, maka wilayah timur tetap mengikutinya sebagai satu kesatuan kalender global,” jelas Oman.
Ia menambahkan, meskipun beberapa aspek teknis masih terus dikaji untuk penyempurnaan, Majelis Tarjih telah menetapkan pemberlakuan sistem kalender yang bersifat global tersebut.
Sementara itu, Muhammad Rofiq Muzakkir menjelaskan bahwa fatwa mengenai cryptocurrency dibedakan dalam dua aspek, yakni sebagai aset digital dan sebagai alat tukar atau mata uang.
Menurutnya, sebagai aset digital, hukum cryptocurrency pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), perjudian, maupun spekulasi tanpa utilitas yang jelas.
“Sebagai aset digital yang dibeli, disimpan, dan diharapkan nilainya meningkat di masa depan, hukumnya boleh. Bahkan jika nilainya telah memenuhi nisab dan melewati haul satu tahun, maka wajib dikenakan zakat mal,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran haram, karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia yang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus dinilai tidak maslahat akibat volatilitas harga yang sangat tinggi.
Pada sesi berikutnya, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perspektif HAM”.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga setelah RUU PPRT resmi disetujui DPR dan pemerintah pada 21 April 2026.
Usai kegiatan, Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para kader Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki pemahaman yang utuh sebelum menyampaikan kepada masyarakat luas.
“Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah. (hda)