Piutang PBB Bondowoso Tembus Rp 36 Miliar dalam Enam Tahun, Ini Penyebabnya
Haorrahman April 27, 2026 01:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso dalam enam tahun terakhir tercatat mencapai sekitar Rp 36 miliar. Besarnya angka ini terungkap setelah muncul banyak aduan dari masyarakat terkait pembayaran pajak yang tidak tercatat dalam sistem.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Selamet Yantoko, menjelaskan persoalan tersebut bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan petugas di lapangan. Masalah utama justru berasal dari sistem administrasi lama yang belum tertata dengan baik.

Baca juga: Miris! Hanya Dalam 4 Bulan Telah 12 Sekolah Ambruk di Bondowoso, Perbaikan Terkendala Anggaran

Menurutnya, sistem sebelumnya masih menggunakan metode setoran gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP). Akibatnya, pencatatan pembayaran menjadi tidak akurat.

“Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” ujar Selamet saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Ironi Sekolah Pelosok, Susah Sinyal, Siswa SD-SMP di Bondowoso Harus Ulang Ujian TKA Online

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat potensi kebocoran penerimaan daerah cukup besar. 

Oleh karena itu, Bapenda kini mendorong perbaikan sistem pembayaran, khususnya di tingkat desa dan kecamatan, agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Baca juga: Cerita Perjuangan Pengantar MBG ke Sekolah-Sekolah Pelosok di Bondowoso

Proses pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat dapat mengurus layanan ini secara gratis sebagai bagian dari upaya penataan ulang data pajak yang lebih transparan.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.