UGM Akui Penasihat Daycare Little Aresha Yogyakarta Merupakan Dosen Aktif
Hari Susmayanti April 27, 2026 03:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Cahyaningrum Dewojati yang menjadi penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta adalah dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM).

Daycare Little Aresha saat ini tengah menjadi perbincangan publik lantaran kasus dugaan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para pengasuh terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana membenarkan Cahyaningrum Dewojati merupakan salah satu dosen aktif di UGM. 

Ia menegaskan keterlibatan Cahyaningrum dalam pengelolaan daycare merupakan kapasitas personal.

"Yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi. Sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta," katanya, Senin (27/4/2026).

Pihaknya pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Daycare Little Aresha.

"Kami juga menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga yang terdampak," sambungnya.

Terkait dengan penanganan perkara dugaan kekerasan anak, UGM menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya pun siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Menko PMK Prihatin Ada Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha, Dorong Trauma Healing bagi Korban

Kronologi Lengkap

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggrebekan terhadap Daycare Little Aresha yang berada di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penggrebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Kepolisian mendatangi tempat penitipan anak itu setelah mendapatkan laporan dari seorang mantan pengasuh yang menjadi saksi kunci sekaligus whistleblower atas dugaan kekerasan anak yang terjadi di sana.

Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani saat dihubungi Tribun Jogja menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu. 

Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.

Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat. 

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026). 

Tiga hari setelah laporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi. Mulai dari Unit PPA Polresta Yogyakarta, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB serta UPT PPA Kota Yogyakarta. 

Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong. Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun. 

Penggerebekan daycare

Pada Jumat (24/4) langkah penegakkan hukum akhirnya diambil.

Tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan daycare di Sorosutan, Umbulharjo ini selama lebih kurang lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, untuk mengamankan lokasi sekaligus mencari bukti tambahan.

Pasca-penggerebekan, Sylvi mengungkapkan bahwa KPAID Yogyakarta berkolaborasi dengan instansi lain telah merancang sejumlah rencana tindak lanjut untuk menangani dampak sosial dan psikologis bagi para korban. 

Satu di antaranya, UPT PPA membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service.

Langkah ini diambil agar orang tua yang anaknya pernah dititipkan di sana dapat segera melapor dan mendapatkan perlindungan. 

Sebab, selama ini pengelola menutup akses antar orang tua dengan meniadakan grup komunikasi (WA Group).  

"Mulai Senin (27/4), tim akan melakukan asesmen awal dan advokasi hukum kepada orang tua korban," terang dia. 

Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkomitmen tidak ingin kecolongan lagi.

Menurut Sylvi dengan menggandeng Satgas Sigrak (Siap Gerak Atasi Kekerasan) dan pemangku wilayah, nantinya akan dilakukan pendataan masif terhadap seluruh Pendidikan Non Formal mulai dari TK, KB, dan Daycare di wilayah Kota Yogyakarta. Data tersebut digunakan untuk pembinaan dan pengawasan. 

Kronologi dugaan kekerasan

Sebagaimana diketahui, sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY digerebek polisi terkait kasus dugaan kekerasan anak pada Jumat (24/4) sore.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan kasus itu terungkap setelah satu di antara karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan dipenitipan anak tersebut kurang sesuai dengan hati nuraninya karena ada yang diduga dianiaya hingga ditelantarkan. 

Karyawan tersebut lalu mengundurkan diri atau resign. Namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare.

"Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti," kata dia. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.