WARTAKOTALIVE.COM, YOGYAKARTA — Kasus kekerasan brutal terhadap balita di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menggemparkan publik.
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan penyiksaan dan penelantaran anak-anak di bawah usia dua tahun.
Dari 103 balita yang terdaftar, sebanyak 53 anak diverifikasi menjadi korban tindakan tidak manusiawi yang berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Baca juga: Lakukan Razia ke Sejumlah TPA, Polisi Belum Temukan Daycare di Kota Depok yang Tidak Berizin
Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
“Total ada 13 tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76A hingga 76C juncto Pasal 77 hingga 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Mereka diduga melakukan tindakan diskriminatif, kekerasan fisik, hingga penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan.
Fakta Mengerikan: Anak Diikat, Dibiarkan Sakit
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Riski Adrian mengungkap, dari 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 balita telah terverifikasi menjadi korban kekerasan.
Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
“Ini tidak manusiawi. Ada anak yang kakinya diikat, tangannya diikat, bahkan muntah dibiarkan,” kata Adrian.
Kondisi fasilitas daycare juga memprihatinkan.
Tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter diisi hingga 20 anak per ruangan.
Dalam kondisi sesak dan tidak higienis tersebut, banyak anak mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk pneumonia.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengerikan mengenai kondisi fasilitas di penitipan anak ilegal tersebut.
Bayi-bayi di bawah usia dua tahun dipaksa menghuni tiga kamar sempit berukuran 3x3 meter yang masing-masing diisi oleh 20 anak.
Tak hanya sesak, para pengasuh diduga memperlakukan balita layaknya tawanan. "Secara kesimpulan memang tidak manusiawi," tegas Kompol Riski Adrian, Minggu (26/4/2026).
Kondisi lingkungan yang buruk ini berdampak fatal pada kesehatan para korban.
Mayoritas balita menderita gangguan kesehatan serius, mulai dari pilek berkepanjangan hingga vonis medis pneumonia atau infeksi paru-paru akibat sirkulasi udara yang buruk dan penelantaran.
Terbongkar dari Laporan Eks Karyawan
Kasus ini terungkap setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan kekerasan ke polisi.
Ia mengaku tidak tahan melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.
Baca juga: Balita Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana Pemilik Daycare Ilegal di Sawangan Depok
Setelah mengundurkan diri, ijazahnya justru ditahan pihak daycare, hingga akhirnya ia melapor ke polisi.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026), yang kemudian membuka fakta adanya praktik kekerasan yang diduga berlangsung lebih dari satu tahun.
Penyelidikan kemudian mengungkap bukti video yang memperlihatkan bayi-bayi tidur di lantai tanpa busana dan tanpa alas
Kesaksian Orang Tua: Luka, Melepuh, hingga Trauma
Sejumlah orang tua korban mengungkap pengalaman memilukan.
Salah satunya, Noorman, mengaku anaknya sering mengalami luka di punggung dan bibir.
Luka tersebut awalnya diklaim berasal dari rumah oleh pihak daycare.
“Ada goresan, ada darah. Ternyata luka anak saya sama dengan anak lain,” ujarnya.
Orang tua lain, Choirunisa, menyebut anaknya mengalami luka melepuh di tangan seperti terkena benda panas, batuk parah hingga muntah, dan penurunan berat badan.
Ia juga mengungkap anaknya terbiasa tidur di lantai tanpa alas selama di daycare.
“Dia sekarang selalu menangis kalau disuruh tidur di kasur,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Daycare Ilegal, Pemkot Lakukan Sweeping
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan Little Aresha beroperasi secara ilegal tanpa izin sebagai tempat penitipan anak (TPA), PAUD, maupun TK.
“Tanpa izin, kami tidak bisa memverifikasi standar kelayakan,” tegas Hasto.
Pemerintah kota kini melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayahnya untuk memastikan legalitas dan keamanan layanan.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran HAM serius.
Pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Polisi Dalami Motif, Ancaman Penutupan Permanen
Motif para pelaku masih dalam penyelidikan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan daycare tersebut.
Pemerintah menegaskan, jika terbukti melanggar, daycare ilegal dapat dikenai sanksi penutupan permanen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua, pemerintah, dan pengelola layanan anak untuk memastikan standar keamanan dan perlindungan anak benar-benar ditegakkan.