Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Rencana penyatuan Lapangan Gasibu menjadi bagian dari halaman Gedung Sate, berpotensi merusak keaslian kawasan heritage sekaligus melanggar ketentuan tata ruang Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan penggiat tata ruang kawasan heritage, Dody Rusyadin, saat dihubungi Senin (27/4/2026).
Dikatakan Dody, kawasan Gedung Sate sejak awal dirancang sebagai satu kesatuan lansekap kota dengan pola yang jelas antara ruang publik dan ruang privat.
"Lapangan Gasibu, memiliki fungsi sebagai ruang publik sekaligus penanda kawasan yang tidak terpisahkan dari konsep perencanaan awal," ujar Dody.
Dody menjelaskan, dalam perencanaan kolonial, kawasan Gedung Sate ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dengan pola lansekap berbasis sumbu utara, selatan dan barat, timur.
Gedung Sate, kata dia, ditempatkan sebagai poros utama yang mengarah ke Gunung Tangkuban Parahu, sementara bangunan pemerintahan lainnya dirancang mengelilingi ruang terbuka berupa taman dan lapangan di tengah kawasan.
Baca juga: Halaman Depan Gedung Sate Bakal Menyatu dengan Gasibu, Berikut Penjelasan Dedi Mulyadi
Konsep tersebut, kata Dody, diperkuat dengan pemisahan tegas antara ruang publik dan privat melalui jaringan jalan yang mengelilingi lapangan.
"Pola ini menjadi ciri khas lansekap kawasan pemerintahan, sekaligus bagian dari wajah Kota Bandung yang dirancang dengan pendekatan Garden City," katanya.
Jika Lapangan Gasibu digabungkan ke dalam area Gedung Sate, Dody menilai akan terjadi penghilangan fungsi ruang publik serta hilangnya batas kawasan yang selama ini menjadi identitas historis.
"Dampaknya, keaslian lansekap heritage kawasan pemerintahan masa kolonial berpotensi berkurang," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) area lapangan Gasibu berfungsi sebagi Sarana Prasana Umum Skala Kota.
"Dan jalan depan gedung sate akan berubah dr jalan umum (publik) menjadi jalan bagian dalam kawasan pemerintahan (privat)," katanya.
Tak hanya itu, dari sisi regulasi, perubahan fungsi tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Dalam dokumen RTRW, Lapangan Gasibu masuk dalam zona fasilitas sosial dan fasilitas umum, sedangkan Gedung Sate berada di zona perkantoran.
"Apabila terjadi penyatuan, maka fungsi Gasibu akan berubah dari zona pelayanan umum menjadi kawasan perkantoran. Hal serupa juga berlaku pada jalan di depan Gedung Sate yang berpotensi berubah dari akses publik menjadi akses privat kawasan perkantoran," katanya.
Menurut Dody, penataan kawasan heritage seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan karakter lansekap yang telah terbentuk sejak awal pembangunan Kota Bandung.
"Perubahan yang tidak tepat justru berisiko menghilangkan jejak sejarah yang menjadi identitas kota," ucapnya.
Dody menekankan, menjaga keaslian kawasan bukan hanya soal estetika, tetapi juga upaya mempertahankan perjalanan sejarah kota yang dapat dilihat dan dipelajari oleh generasi berikutnya. (*)