Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Dikabarkan Cair Mulai Juni dan Ada Komponen Baru
Amirullah April 27, 2026 04:40 PM

 

SERAMBINEWS.COM – Kabar soal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi perhatian.

Banyak pegawai menanti kepastian kapan tambahan penghasilan ini masuk ke rekening.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah sudah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Aturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam beleid tersebut disebutkan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, pencairan sudah bisa dilakukan mulai Juni, meski tanggal pastinya hingga kini belum diumumkan pemerintah.

Siapa Saja yang Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Tambahan penghasilan ini umumnya setara satu kali gaji bulanan dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.

Tidak Semua ASN Berhak

Meski begitu, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13. Dalam aturan yang sama, disebutkan ada kategori yang tidak berhak, yakni:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan

Ada Komponen dan Insentif Tambahan

Selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan insentif lain sepanjang 2026. Salah satunya, pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.

Komponen dan Besaran Gaji 13 2026

Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.

Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.

Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.

Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.

Dimana komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300 
  • Anggota: Rp28.104.300 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon 

  • Eselon I: Rp28.446.200 
  • Eselon II: Rp19.514.200 
  • Eselon III: Rp13.842.300 
  • Eselon IV: Rp10.612.900 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi 

Pendidikan SD/SMP/sederajat 

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600 

Pendidikan SMA/D1/sederajat 

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500 

Pendidikan S1/DIV/sederajat 

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800 

Pendidikan S2/S3/sederajat 

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Aturan Gaji-13 Non-ASN

Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.

Pasalnya, bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.

Ya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.

Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut. 

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN

Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:

  • eselon I Rp 24,8 juta,
  • eselon II Rp 19,5 juta,
  • eselon III Rp 13,8 juta,
  • eselon IV Rp 10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.

Contohnya:

  • lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
  • lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
  • lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
  • Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
  • lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.