TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Aplikasi Sentuh Tanahku kini hadir untuk mempermudah pelayanan pertanahan di Kabupaten Fakfak Papua Barat, di mana masyarakat tak perlu mangantre lagi atau menunggu dalam waktu lama.
Itu disampaikan Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (27/4/2026).
"Ini merupakan bentuk inovasi layanan digital yang harus terus dilakukan kami BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan," jelasnya.
Baca juga: Kemenkum PB Gelar Talkshow HKI di Manokwari, Bahas Peran Influencer, UMKM, hingga Dunia Olahraga
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengecek data sertifikat tanah, memantau proses pengurusan, hingga mengetahui informasi zona nilai tanah secara praktis hanya melalui telepon genggam.
"Kami di Kantor Pertanahan Fakfak menyampaikan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dengan aplikasi ini, Muhamad Biarpruga menyebutkan masyarakat tidak perlu lagi sering datang ke kantor hanya untuk mengecek status berkas karena semua bisa dipantau secara real-time.
Ia menjelaskan, kehadiran Aplikasi Sentuh Tanahku juga menjadi langkah strategis dalam meminimalisir praktik percaloan.
"Karena seluruh informasi layanan kini dapat diakses langsung oleh masyarakat secara terbuka, ini sudah dilakukan terbuka," katanya.
Baca juga: Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Informasi Pertanahan, Warga Bisa Cek Sertifikat Via Online
Selain itu, masyarakat Fakfak dikatakannya juga dapat memanfaatkan fitur zona nilai tanah untuk mengetahui kisaran harga tanah di wilayah tertentu, yang sangat membantu dalam proses jual beli maupun perencanaan investasi.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat," tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Kantor Pertanahan Fakfak berharap masyarakat dapat semakin aktif memanfaatkan layanan digital demi mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah. (*)