Belum Kantongi Izin Wahana dan Masalah IPAL, Wisata New Celosia Semarang Kena Didenda Rp365 Juta
Rustam Aji April 27, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN – Objek wisata populer New Celosia di Bandungan, Kabupaten Semarang, dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp365 juta.

Sanksi ini diberikan menyusul temuan sejumlah pelanggaran, mulai dari operasional wahana tanpa izin hingga perluasan lahan ilegal yang mencapai lima kali lipat dari izin awal.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan bahwa penghitungan denda tersebut dilakukan oleh dinas terkait berdasarkan aturan yang berlaku. Pelanggaran utama mencakup keterlambatan pengurusan izin serta masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Izin awal luasan New Celosia hanya mencakup 1,8 hektare, namun fakta di lapangan berkembang hingga kurang lebih 9 hektare. Ada beberapa wahana yang sudah berjalan tetapi belum mengantongi izin resmi," tegas Wisnu, Senin (27/4/2026).

Rekomendasi Penutupan Wahana Sementara

Meskipun mengapresiasi kontribusi New Celosia terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD memberikan catatan tegas agar pengelola segera melengkapi kewajibannya.

Pihak dewan merekomendasikan agar wahana yang belum berizin tidak dioperasikan terlebih dahulu untuk menghindari risiko hukum lebih lanjut.

Baca juga: Gempa Magnitudo 2,4 Terdeteksi di Perbatasan Semarang-Kendal, BPBD: Tidak Ada Dampak Kerusakan

Selain masalah perizinan, perbaikan sistem IPAL juga menjadi sorotan penting dalam evaluasi kali ini. Wisata yang awalnya berkonsep agrowisata tersebut dinilai berkembang terlalu cepat tanpa diimbangi kelengkapan dokumen yang memadai.

"Kami tidak menolak keberadaannya, justru berterima kasih karena memaksimalkan PAD. Namun, aturan harus tetap ditaati," tambahnya.

Komitmen Pengelola

Menanggapi sanksi tersebut, Manajer Operasional Taman Bunga New Celosia, Andi Afriansah, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh rekomendasi jajaran dewan. Ia mengakui adanya keterlambatan karena pihaknya sempat berfokus pada penyelesaian sanksi administratif sebelumnya.

"Kami berkomitmen mengikuti apa yang menjadi kewajiban kami. Kami akan taati," ujar Andi.

Saat ini, pihak pengelola tengah berupaya menyelesaikan dokumen perizinan yang belum terpenuhi. Andi memastikan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan telah ditindaklanjuti agar operasional tempat wisata tersebut dapat berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah daerah. (eyf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.