Pengadilan Militer Buka Peluang Panggil Paksa 2 Saksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Jaisy Rahman Tohir April 27, 2026 05:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membuka peluang panggil paksa dua saksi sidang pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, M. Ilham Pradipta.

Kedua saksi yakni Ken alias Candy dan Dwi Hartono, mereka diketahui berperan sebagai perencana kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap korban M. Ilham Pradipta.

Peluang melakukan panggil paksa disampaikan karena Ken dan Dwi Hartono menolak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tiga oknum TNI terdakwa penculikan disertai pembunuhan Ilham.

Padahal keterangan mereka sebagai saksi diperlukan untuk mengungkap peran tiga terdakwa oknum TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Kewajiban dia hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan. Tapi kalau (tidak mau) dengan upaya paksa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (27/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan secara hukum saksi yang sudah diperiksa di tingkat penyidikan tidak memiliki hak untuk menolak menjadi saksi dalam sidang.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim meminta Oditur selaku penuntut umum untuk kembali melayangkan panggilan kepada Ken dan Dwi Hartono sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan bila kedua saksi tetap menolak, maka Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Ken dan Dwi Hartono.

"Kalau misalnya (saksi menolak), lapor ke Majelis, kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa. Kalau tidak mau nanti kita laporkan ke Penyidik untuk diambil tindakan pidana," ujar Fredy.

Mendengar perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer menyatakan akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ken dan Dwi Hartono.

Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung menuturkan berdasarkan surat dari penasihat hukum Ken dan Dwi menolak hadir dengan alasan kesaksian mereka akan memberatkan diri sendiri.

Pasalnya Ken dan Dwi Hartono saat ini turut berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Ilham, namun keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Keberatan memberikan keterangan karena dikhawatirkan keterangan apa yang diberikan nanti di sini akan memberatkan posisi orang itu sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri," tutur Marpaung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.