Tergiur Upah Dua Juta, Pria Asal Jakarta Barat Sebar Ratusan Gram Sabu di Purbalingga
Daniel Ari Purnomo April 27, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ratusan gram narkotika jenis sabu berhasil disita aparat Satresnarkoba Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus yang melibatkan seorang pria asal Jakarta Barat.

Barang bukti seberat 114,75 gram tersebut diduga kuat akan diedarkan melalui sistem distribusi tersembunyi atau sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Purbalingga.

Tergiur upah murah

Baca juga: Coba Selundupkan Sabu ke Lapas, Perempuan di Semarang Dapat Upah Rp1,5 Juta dari Ibu Mertua

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diungkap pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial YPM (34). Berdasarkan kartu identitas (KTP) miliknya, pelaku beralamat di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Kemudian setelahnya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp2 juta," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, sosok misterius yang memberikan perintah kepada tersangka saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Sita ratusan gram

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 47,89 gram, satu plastik klip bening dengan berat 52,57 gram, dan satu plastik klip bening seberat 14,29 gram.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dengan berat bruto 114,75 gram," jelas Kompol Agus.

Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga lembar alumunium foil, tiga lembar kertas tisu warna putih, satu buah kotak kardus kecil warna merah, dua buah kartu SIM telepon seluler, sobekan kertas, satu buah tas plastik, satu tas pinggang warna hitam, dan satu jaket warna hitam.

Pengungkapan kasus kelas kakap ini dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga tengah melakukan patroli tertutup dan penyelidikan dugaan tindak pidana di wilayah Kecamatan Kalimanah.

Ancaman hukuman mati

Atas perbuatannya, Wakapolres menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026.

Sesuai dengan jeratan pasal berlapis tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Wakapolres pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya karena barang haram tersebut bisa merusak masa depan generasi bangsa.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur agar Kabupaten Purbalingga bisa terbebas dari narkoba," pesannya. (jti)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.