Anak di bawah Umur Ditangkap Polresta Deli Serdang Bawa 53 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Randy P.F Hutagaol April 27, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Anak dibawah umur terlibat jaringan narkotika internasional dan berhasil ditangkap oleh Polresta Deli Serdang.

Pelaku ditangkap bersama 2 pemuda lain yang sama-sama merupakan warga Kabupaten Langkat. Dari tangan ketiga pelaku 53 kg sabu-sabu turut diamankan termasuk ribuan pil ekstasi. 

Informasi yang dihimpun tiga pelaku yang diamankan ini berinisial M Alias N (17), J alias I (27) serta R (28). Ketiganya adalah warga Tanjung Pura.

Mereka ditangkap di pintu gerbang tol Lubuk Pakam saat menaiki mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1682 QR. 

"Jadi barang buktinya 50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat 53 kg. Kemudian ada juga 2 goni plastik berisikan 30 bungkus narkotika jenis liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2982 pcs, 1 bungkus narkotika jenis Liquid Catridge merk Ninja yang berisikan 267 pcs. Total 3249 pcs," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendia Lesmana saat paparan kasus Senin (27/4/2026). 

Tidak hanya itu total juga ada ditemukan 9.112 butir pil ekstasi dan 35 bungkus narkotika Happy Water berisikan 350 sachet. Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi menduga anak dibawah umur sengaja dilibatkan oleh jaringan narkotika ini untuk mengelabui petugas.

Ia tidak menampik kalau informasi awal didapat intelijen akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong Lubuk Pakam. 

"Atas informasi tersebut kita membentuk tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong. Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam," kata Fery. 

Memasuki 20 April sekitar pukul 01.30 pelaku muncul di pintu keluar gerbang tol Lubuk Pakam. Tim saat itu langsung menghadang dari depan dan belakang mobil. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bernama J Alias I dan R S P serta anak  dibawah umur jika narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X yang sekarang sedang kita lidik di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B di Kota Lubuk Pakam. B ini masih kita kejar," kata Fery. 

Karena dari pelaku ada anak dibawah umur disebut saat ini proses penyidikan langsung dipercepat.

Hal ini lantaran ada batas waktu untuk masa penahanan anak. Ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup dan untuk anak maksimal 10 tahun. 

(dra/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.