Anggota TNI Peragakan Detik-detik Buang Tubuh Kacab Bank BUMN Dalam Sidang, Joko Bantu Serka M Nasir
Adi Suhendi April 27, 2026 06:22 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim perkara dugaan penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memerintahkan saksi dan terdakwa memeragakan satu adegan penting dalam perkara itu dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, seorang saksi yang dihadirkan adalah Yohanes Joko Pamungtas.

Joko sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan di pengadilan negeri terkait perkara itu.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Joko menerangkan dirinya yang memperkenalkan Serka M Nasir kepada Dwi Hartono.

Hubungan Joko dengan Serka M Nasir sendiri merupakan tetangga di sebuah perumahan di kawasan Jonggol Jawa Barat.

Dalam satu rangkaian peristiwa perkara itu, terdapat satu adegan penting  ketika Joko dan Serka M Nasir membuang tubuh Ilham di kawasan Bekasi.

Baca juga: Hakim Militer Kesal 2 Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN Menolak Hadir, Buka Peluang Upaya Paksa

Dalam adegan yang diperagakan di persidangan, tampak Joko dan Serka M Nasir yang melakukan perbuatan itu.

Dalam adegan yang diperagakan, Joko terlihat membantu Serka M Nasir mengeluarkan tubuh korban ke luar mobil yang mereka tumpangi.

Joko juga menerangkan kondisi korban terikat di bagian tangan dan kaki saat dibuang dari mobil yang mereka tumpangi.

Sementara itu, ia mengaku merasakan tubuh korban masih hangat meskipun sudah tidak ada tanda perlawanan.

Serka M Nasir juga meneragakan ke arah mana dia membuang tubuh itu.

"Ke parit," kata Serka M Nasir di persidangan.

Baca juga: Siang Ini Hakim Militer Putuskan Sidang Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN Lanjut Atau Tidak

Selain Joko dan Nasir, dalam adegan itu juga terdapat saksi David Setia Darmawan.

David sendiri merupakan teman Joko yang berada dalam satu mobil yang sama sebelum tubuh korban dibuang.

David sebelumnya sempat bergantian sebagai sopir dengan Joko sebelum tubuh Ilham dibuang di kawasan Bekasi itu. 

Dalam sidang itu, oditur militer menghadirkan empat orang saksi yakni Antonius Maharjuni yang merupakan karyawan Dwi, Yohanes Joko Pamungtas yang mengenalkan Dwi dengan terdakwa Serka M Nasir, M Umri yang merupakan sopir, serta David Setia Darmawan yang merupakan teman Joko.

Keempatnya juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri dalam perkara yang sama.

Sementara itu, ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru turut dihadirkan dalam sidang.

Duduk Perkara dan Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban diduga dipaksa masuk ke dalam kendaraan oleh sejumlah pelaku saat berada di area parkir lokasi pertemuan.

Keesokan harinya, 21 Agustus 2025, korban ditemukan meninggal dunia di persawahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi terikat dan mengalami tanda kekerasan.

Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul pada dada dan leher korban.

Penyebab kematian diduga akibat kekurangan oksigen karena tekanan pada leher dan dada.

Dalam kasus ini terdapat 18 tersangka. 15 berasal dari sipil dan 3 berasal dari TNI.

15 terdakwa sipil masing-masing atas nama Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).

Mereka pun diadili di pengadilan sipil.

Sementara 3 terdakwa yang berasal dari TNI diadili di Pengadilan Militer.

Mereka di antaranya Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.