Penerapan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Belitung Tunggu Keputusan Menteri
Ardhina Trisila Sakti April 27, 2026 06:23 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemkab Belitung berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terbaik terkait kebijakan aturan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen. 

Sebab masih terdapat celah kebijakan yaitu keputusan tiga menteri sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. 

Dalam 146 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan dapat dilakukan penyesuaian melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan ASN dan reformasi birokrasi. 

"Kami tetap menunggu keputusan tiga menteri itu. Kami berharap ada solusi terbaik sesuai Pasal 146 tadi dan tidak ada pemangkasan," ujar Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki saat ditemui pada Senin (27/4/2026). 

Ia menjelaskan dalam APBD Kabupaten Belitung tahun 2026, belanja pegawai mencapai angka sekitar Rp518 miliar atau 49,9 persen.

Angka tersebut akan dipangkas banyak dan berdampak luas, jika tetap mengikuti aturan maksimal 30 persen. 

Marzuki memberikan simulasi penghitungan, jika dilakukan belanja 30 persen maka akan terjadi beberapa kemungkinan. 

Pertama, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dihapuskan 100 persen. 

Kedua, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 774 orang juga akan diberhentikan. 

"Itu pun baru mencapai 34,9 persen, belum 30 persen. Artinya masih terhutang sekian persen," ungkapnya. 

Bahkan kondisi tersebut dengan catatan, besaran Transfer Ke Daerah (TKD) sama dengan tahun 2026.

Jika besaran TKD pada tahun 2027 menurun, otomatis akan jauh berubah. 

"Karena kalau TKD berkurang, maka pembagiannya semakin besar," katanya. 

Oleh sebab itu, Marzuki berharap pemerintah pusat akan memberikan solusi terbaik sesuai Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang HKPD. 

Sebab, ia menilai penerimaan PPPK merupakan instruksi pemerintah pusat yang diusulkan melalui pemerintah daerah. 

Namun, khusus PPPK Paruh Waktu justru tidak terpengaruh pada kondisi ini. 

Sebab, pembayarannya melalui rekening belanja barang dan jasa bukan belanja pegawai. 

"Di Belitung sekarang jumlah PPPK ada 774 orang, kalau PPPK paruh waktu ada 998 orang. Cuman dalam kondisi ini, PPPK paruh waktu tidak berpengaruh," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.