Kreator Wajib Tahu, Ini Cara Baru Kanwil Kemenkum Jakarta Amankan Hak Cipta Royalti
Mochamad Dipa Anggara April 27, 2026 07:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual yang dirangkaikan dengan sosialisasi Aplikasi INSPIRATION serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan delapan perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta yang berlangsung di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong kolaborasi strategis antara pemerintah dan dunia akademik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfahmi dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu momentum penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan tujuh universitas sebagai bentuk penguatan peran perguruan tinggi dalam pengelolaan dan pengembangan kekayaan intelektual melalui pembentukkan sentra KI di lingkungan kampus. 

Selanjutnya dalam sambutannya, Baroto menegaskan pentingnya transformasi sistem pengelolaan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif, khususnya di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.

Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti, yang tidak hanya disebabkan oleh kurangnya kesadaran, tetapi juga belum optimalnya sistem pendataan dan pengelolaan yang selama ini masih bersifat manual.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam distribusi hak ekonomi bagi para kreator," sebut Baroto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi ini tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi, tetapi juga membangun budaya hukum yang lebih kuat, di mana setiap pemanfaatan karya intelektual dihargai secara adil dan proporsional.

"Oleh karena itu, digitalisasi melalui Aplikasi INSPIRATION menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wahyu Jati Pramanto dari Direktorat Cipta dan Desain Industri DJKI serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menghadirkan Marcel Siahaan dan Nur Arifin.

Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan pemahaman terkait pengelolaan hak cipta dan mekanisme royalti. Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta sekaligus mendorong implementasi nyata perlindungan kekayaan intelektual di berbagai sektor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.