Polisi Ungkap 3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kalumpang, Sita 3 Excavator dan Belasan Mesin Pompa
Nurhadi Hasbi April 27, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju mengungkap adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Dalam keterangannya, Senin (27/4/2026), Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal meresahkan masyarakat.

Selain itu, berpotensi merusak lingkungan dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

Baca juga: Anggota Dewan Terlibat Tambang Emas Ilegal Kalumpang, Polisi Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka

Baca juga: Kerusakan Hutan Capai 15 Hektar, Polresta Mamuju Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kalumpang

Berdasarkan hasil keterangan para saksi di TKP, kegiatan tersebut telah beroperasi sejak awal Januari 2026.

Tiga Lokasi Tambang dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui bahwa:

• Lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka dengan luas kurang lebih 10 hektare.

• Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare.

• Lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.

Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup, dan di lokasi penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin yang berada di lokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• 3 unit alat berat (ekskavator)

• 12 unit mesin pompa air

• 3 unit palong (alat penampung emas)

• 10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter

• 16 jerigen solar kapasitas 30 liter

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan.

BBM tersebut diketahui berasal dari jenis solar subsidi.

Dari hasil kegiatan penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp 2.500.000 per gram.

Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang.

TAMBANG ILEGAL - Polresta Mamuju saat press release di aula Mapolresta Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (27/4/2026).
TAMBANG ILEGAL - Polresta Mamuju saat press release di aula Mapolresta Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (27/4/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Diketahui pula bahwa seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tegas Kombes Pol Ferdyan.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:

UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Hasil penambangan emas per harinya berkisar antara 5 gram hingga di atas 10 gram dengan konversi harga emas sekitar Rp 2,5 juta per gram.

Skema pekerjaan di lokasi dilakukan dengan cara bagi hasil antara penanggung jawab (pemilik) lokasi dengan para pekerja tambang.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutup Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.