Tribunlampung.co.id, OKU - Dua mahasiswa asal Lampung berinisial AWA (22) dan GMA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur karena diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan distribusi lintas provinsi yang memanfaatkan mobilitas pelaku muda sebagai penghubung transaksi.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kedua tersangka berada di ruang tamu tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di atas meja yang berisi sabu dalam plastik klip dengan total berat bruto 10,17 gram setelah ditimbang di Mapolres OKU Timur.
Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok berisi pireks kaca serta dua pipet plastik yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola distribusi yang lebih terorganisir.
“Penangkapan ini bukan sekadar kasus perorangan. Kami melihat adanya pola distribusi yang terorganisasi. Kedua tersangka berperan sebagai perantara dan kami menduga ada pemasok yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai kasus ini menunjukkan masih adanya pemanfaatan jalur antarprovinsi dalam peredaran narkotika.
“Kasus ini menunjukkan bahwa mobilitas antarprovinsi kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Oleh karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah lain, termasuk Polda Lampung, untuk memutus rantai distribusi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus serupa serta memastikan kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU Timur dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
sumber: Tribun Sumsel