Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya hari ini, Selasa (28/4/2026) dibawa KPK ke Lampung.
Mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (29/4/2026).
Pengacara Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa besok, Rabu (28/4/2026) dijadwalkan kliennya Ardito Wijaya akan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Benar rabu ini sidang klien kami Pak Ardito Wijaya, kalau persiapan kami besok hanya mendengar dakwaan dari JPU seperti apa dan baru kita respon," kata Ahmad Handoko saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (28/4/2026).
Dikatakannya Ardito Wijaya dalam kondisinya sehat dan siap untuk menjalani proses persidangan besok.
Baca Juga: KPK Periksa PPK Diskes Lampung Tengah Terkait OTT Ardito Wijaya
"Klien kami hari ini akan dibawa oleh KPK dari Jakarta ke Lampung, kalau jamnya belum dapat dikonfirmasi kapan dibawanya," ujarnya.
"Kami akan melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara dan sesuai peraturan perundang-undangan," terusnya.
"Beliau mempunyai pembelaan dan argumentasi hukum terkait dengan peristiwa yang didakwakan," kata Handoko.
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijayah sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan OTT di Lampung Tengah, pada 9 dan 10 Desember 2025.
Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 Juta dan sisanya Rp 5,25 miliar digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye tahun 2024.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)