Alasan D Mau jadi Saksi Kunci dalam Kasus Ilegal Akses CCTV Rumah Inara Rusli
Yurika NendriNovianingsih April 28, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan kasus ilegal akses CCTV rumah Inara Rusli masih bergulir di Bareskrim Polri.

Diketahui, laporan ilegal akses dibuat Inara Rusli setelah dirinya dilaporkan konten kreator asal Medan, Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan dan perselingkuhan.

Saat itu, Mawa melaporkan Inara dan Insan, suaminya, dengan membawa bukti rekaman CCTV dari rumah Inara.

Diduga, rekaman CCTV itu memuat konten asusila antara Insan dan mantan istri Virgoun itu.

Penyidik Mabes Polri sendiri telah menetapkan mantan sopir Inara, Agung Maryanto sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun, pihak Inara menyesalkan keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu orang tersangka.

Pihaknya kini membawa seorang saksi kunci berinisial D, yang disebut mengetahui fakta lebih jelas di balik kasus ilegal akses ini.

Disinggung alasan D mau menjadi saksi, kuasa hukum Inara, Dedy DJ menguraikannya.

"Panggilan hati ya kan, dia terpanggil untuk membuat persoalan konstruksi hukum ini lebih terang benderang. Supaya keadilan, kepastian hukum bisa betul-betul diterima oleh korban gitu," terang Dedy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, aktor intelektual dalam kasus ilegal akses ini juga harus ditangkap.

"Kita minta ya proses penegakan hukum di Bareskrim Polri yang berkaitan dengan ilegal akses ini jangan hanya korban yang ditetapkan  sebagai tersangka, kita butuh aktor intelektualnya," seloroh Dedy.

Baca juga: Update Kasus Ilegal Akses CCTV Inara Rusli, Pihaknya Desak Polisi Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka

Dedy meyakini, Mawa, istri sah Insan bahkan juga menjadi korban dalam hal ini.

"Justru M sendiri sebetulnya ada indikasi patut diduga juga dia menjadi bagian dari korban. Karena korban keserakahan, jadi masuk dalam perangkapnya pelaku gitu," sambungnya.

Sebelumnya, Dedy memberikan update terkait kasus ilegal akses Inara Rusli.

"Terkait laporan di Mabes Polri kita sudah mengantongi inisial A sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ilegal akses atau pencurian CCTV di rumah Inara Rusli," jelas Dedy memulai kalimatnya, 

Ia kemudian menyampaikan keberatannya dengan penetapan tersangka A itu.

"Kami jujur ya, kalau hanya inisial A yang ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat keberatan ya. Di mana kepastian hukum, di mana keadilan bagi korban?" selorohnya.

Dedy mengaku telah mendesak polisi untuk membuka kasus ini secara terang-benderang.

"Sehingga kami menyiapkan surat ke Mabes Polri ya untuk meminta kepada Mabes Polri dibuka seluas-luasnya, jangan sampai ada yang ditutupin ya," imbuhnya.

Pihaknya kembali menguraikan sejumlah inisial yang terkait dengan kasus ini.

"Inisial yang saya sampaikan, ada inisial A, inisial S, inisial M, inisial V, ada inisial Y, kan ada inisial istrinya A. Ini kita minta dibuka handphone secara clear, biar lebih terang-benderang siapa orang-orang yang terlibat gitu loh," tandas Dedy.

Saksi Mahkota D Pernah Bertemu Mawa

Dedy menyebut, D sempat bertemu dengan Mawa, bahkan mengetahui siapa yang memerintahkan pengambilan CCTV itu.

Baca juga: Fitri Salhuteru Tanggapi soal Inara Rusli Ganti Nama, Singgung Pintu Rezeki: Dia Mau Buat Perkebunan

"Saksi mahkota ini sudah ketemu dengan M, dan siapa yang memerintahkan pengambilan CCTV secara melawan hukum. Itu semua sudah clear, kita sudah mengantongi," tandasnya.

Ia juga mengeklaim memiliki video dan rekaman suara sebagai bukti.

"Kita punya videonya, kita punya rekamannya. Itu nanti kita hadirkan akan sampaikan ke Mabes Polri, supaya Mabes Polri mengkaji lagi. Jadi tidak hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ilegal akses ini," tegasnya.

(Tribunnews.com/ Salma)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.