Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Wakil Bupati (Wabup) Bener Meriah, Ir Armia memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum atas keberhasilan menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wabup saat menghadiri sekaligus ikut serta dalam pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor Print-20/L1.30/BPAs/04/2026 ini merupakan pemusnahan tahap ketiga pada tahun 2026.
Dalam arahannya, Armia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda merupakan bentuk komitmen nyata dan keseriusan dalam memerangi ancaman narkoba yang merusak tatanan sosial dan generasi muda.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dan dedikasinya dalam memberantas tindak pidana narkotika di Bener Meriah.
Kegiatan hari ini adalah bukti otentik bahwa sinergitas antarlembaga berjalan sangat baik untuk memastikan daerah kita tetap aman dan kondusif," ujar Armia di sela-sela prosesi pemusnahan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan langkah preventif demi melindungi masa depan generasi penerus dari bahaya laten zat terlarang tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Edwar SH MH mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut nyata atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iah Simpang Tiga Redelong untuk periode perkara bulan November 2025 hingga April 2026.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika sebanyak 21 kasus.
Dengan total barang bukti berupa 22,824 gram sabu-sabu, ganja kering seberat 7.496,88 gram, serta 124 batang tanaman ganja.
"Selain itu, kita juga memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum lainnya dan dua perkara jinayat, yang di antaranya termasuk 6 unit telepon seluler," ujar Kajari.
Dikatakan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah inkrah dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
Lantas pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran untuk barang-barang tertentu.
Serta penghancuran khusus untuk narkotika dengan cara diblender, lalu Hp dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini kata Kajari merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak lagi beredar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sehingga barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (*)
Baca juga: Kejari Bener Meriah Blender 22,8 Gram Sabu dan Bakar 7,4 Kilogram Ganja
Baca juga: Prediksi Cuaca Bener Meriah Besok 28 April 2026, Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Wilayah
Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Masih Stabil, Warga Lebih Banyak Beli Daripada Jual