PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, pada Selasa (28/4/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, SH MH dan turut dihadiri jajaran internal kejaksaan, tamu undangan, serta awak media.
Informasi kegiatan juga disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, SH MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wahyuddin, SH.
Menurut Suhendri, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tanggal 24 April 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang telah inkracht.
Baca juga: Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara pidana umum yang telah diputus oleh berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selama periode November 2025 hingga April 2026.
Dari total perkara tersebut, mayoritas didominasi oleh kasus narkotika, yakni sebanyak 39 perkara.
Sementara itu, 15 perkara lainnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum (Kantibum) serta tindak pidana umum, dan tujuh perkara berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda, ujar Suhendri kepada Wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan pun cukup beragam.
Untuk kasus narkotika, terdapat sabu seberat 328,95 gram bruto dan ganja 35,54 gram bruto.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba seperti 12 bong atau alat hisap, 15 pipa kaca, 7 pipet, 6 timbangan, dan 15 plastik klip.
Baca juga: Taksi Listrik Green SM Diduga Picu Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 14 Tewas dan 84 Luka
Tidak hanya itu, barang bukti lain seperti 15 unit telepon genggam, pakaian dan tas sebanyak 36 pcs, serta sejumlah alat yang digunakan dalam tindak kriminal seperti linggis, tang, dan kunci T juga ikut dimusnahkan.
Bahkan, barang-barang seperti helm, botol minuman keras bekas, hingga alat kontrasepsi turut termasuk dalam daftar pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Di antaranya dengan cara diblender, dibakar, dirusak, hingga dihancurkan dan dibuang ke saluran pembuangan.
Suhendri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan yang bisa saja terjadi jika tidak segera dimusnahkan.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Banda Aceh berharap dapat menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan