Amsakar Achmad Bakal Pelajari Pelimpahan Ratusan Kontainer Limbah B3 ke BP Batam
Septyan Mulia Rohman April 28, 2026 04:29 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bakal mempelajari secara menyeluruh pelimpahan ratusan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ia mengaku baru menerima informasi terkait penyerahan limbah tersebut dari pihak Bea Cukai pada Minggu malam. 

Karena itu, ia belum dapat memastikan langkah teknis yang akan diambil oleh BP Batam dalam menangani persoalan tersebut.

“Saya pelajari dulu. Nanti saya minta penjelasan dari Direktur Lalu Lintas Barang beserta tim yang sudah dibentuk,” ujar Amsakar kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, pendalaman akan dilakukan bersama Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam. 

Tim yang dilibatkan disebut terdiri dari unsur lintas kementerian dan lembaga, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga pengujian terhadap konten dalam kontainer yang diduga mengandung limbah B3.

Amsakar Achmad juga menyinggung persoalan lama terkait penumpukan ratusan kontainer di pelabuhan Batam.

Berdasarkan catatannya, jumlah kontainer yang perlu penanganan mencapai sekitar 924 hingga 934 unit.

“Masalah ini sempat terkesan terbengkalai tanpa tindak lanjut yang jelas. Karena sempat muncul di Kementerian Lingkungan Hidup, ada arahan untuk ditangani di daerah. Tapi menurut saya, ini sudah masuk level nasional,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah membentuk tim terpadu guna menyelesaikan persoalan tersebut. 

Tim ini melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tim terpadu tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin aspek keamanan lingkungan dalam penanganan limbah impor di Batam.

Sementara itu, dari sisi kepabeanan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosydi, menyampaikan bahwa sebagian kontainer telah mengantongi dokumen untuk keluar dari pelabuhan.

Bea Cukai, kata dia, telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk 160 kontainer limbah impor elektronik yang sebelumnya tertahan.

Sementara itu, sekitar 655 kontainer lainnya masih dalam proses.

“Sudah ada 160 kontainer yang memiliki dokumen SPPB untuk keluar pelabuhan. Sisanya masih berproses,” ujarnya.

Meski demikian, Setiawan menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah suatu muatan mengandung limbah B3 bukan berada di Bea Cukai, melainkan instansi teknis terkait. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.