TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (28/4/2026).
Sidang digelar di ruang sidang utama Prof. R. Subekti dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Meski dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita, persidangan baru dimulai pada sore hari.
Pantauan TribunGorontalo.com sekitar pukul 13.40 Wita, suasana Pengadilan Negeri Gorontalo sudah dipadati keluarga terdakwa yang datang menunggu jalannya sidang.
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Tinjau Lokasi Rencana Asrama Mahasiswa di Gorontalo
Muhammad Amin Ramadhan terlihat berada di sel tahanan sementara dengan mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu serta rambut cepak.
Di lokasi tersebut, ia didampingi ayah dan sejumlah anggota keluarganya yang menunggu dari luar sel tahanan.
Beberapa kali terdakwa tampak memperhatikan kondisi di luar sel sambil berbicara dengan anggota keluarga.
Situasi di lingkungan pengadilan juga terlihat lebih ramai dibanding hari biasanya. Sejumlah pengunjung dan keluarga terdakwa tampak berkumpul di beberapa titik menunggu perkembangan persidangan.
Saat jadwal persidangan dimulai, petugas mengarahkan para tahanan masuk ke ruang sidang dalam kondisi tangan diborgol, termasuk terdakwa.
Hakim kemudian membacakan satu per satu agenda perkara hingga sekitar pukul 17.00 Wita nama Muhammad Amin Ramadhan dipanggil untuk menjalani persidangan.
Terdakwa kemudian melepas rompi tahanan berwarna oranye sebelum duduk di kursi persidangan.
Awalnya sidang dibuka untuk umum. Namun majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan secara tertutup karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan anak di bawah umur.
Diketahui, Muhammad Amin Ramadhan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara dan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan Muhammad Amin Ramadhan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 November 2025.
Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo dan memasuki tahap persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna menjelaskan bahwa sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia mengatakan terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional atas perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” ujarnya.
Ia menambahkan dakwaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Jo Pasal 126 KUHP Nasional,” lanjutnya.
Dengan dibacakannya dakwaan tersebut, proses hukum terhadap terdakwa resmi memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Muhammad Amin Ramadhan sempat memberikan klarifikasi melalui konferensi pers terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyebut hubungan dengan pelapor berinisial S hanya sebatas teman dekat dan mengaku telah merencanakan pernikahan dengan pihak perempuan.
Menurutnya, kedua keluarga sempat membahas rencana pernikahan, termasuk kesepakatan mengenai mahar.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Informasi yang diperoleh TribunGorontalo.com menyebutkan sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan pada hari yang sama. (*)