TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kediri Raya (AKAR) menggelar aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Selasa (28/4/2026) siang.
Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang dinilai belum tuntas dalam kasus dugaan penyimpangan pengisian perangkat desa tahun 2023 yang masih berjalan sampai saat ini.
Sejak pukul 09.00 WIB, massa mulai berkumpul di depan gerbang masuk Pemkab Kediri. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan, di antaranya meminta pengusutan tuntas dugaan praktik KKN dalam proses pengisian perangkat desa.
Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan daftar panjang berisi ratusan nama desa di Kediri yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Isu ini sebelumnya memang menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Petugas Temukan Bungkusan Berisi 950 Butir Pil di Area Lapas Blitar, Diduga Dilempar dari Luar
Koordinator aksi, Siti Isminah, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk penagihan janji kepada Bupati Kediri terkait komitmen penegakan hukum.
"Kami datang untuk menagih janji. Dulu disampaikan jika ada kesalahan akan diantar (oleh Bupati - red) ke ranah hukum, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," jelasnya.
Isminah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum yang transparan dan menyeluruh.
"Kami akan terus bergerak, bahkan akan melapor ke KPK dan Komisi III. Ini tidak akan berhenti sampai ada kejelasan," tegasnya.
Selain itu, massa juga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan masyarakat.
Dalam aksinya, massa sempat berharap dapat bertemu langsung dengan perwakilan pemerintah daerah, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Namun hingga aksi berlangsung, tidak ada perwakilan yang menemui secara langsung di lokasi.
Meski demikian, jalannya aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Personel dari Polres Kediri terlihat berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko memberikan tanggapan terkait aksi tersebut.
Yuli menyebut pemerintah daerah menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui aksi damai.
"Kami mengapresiasi apa yang menjadi masukan dari masyarakat. Itu bagian dari demokrasi," jelasnya.
Namun demikian, Yuli juga mengingatkan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan dan perlu dihormati bersama.
"Kami berharap masyarakat bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme," tambahnya.
Yuli juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dua tersangka yakni Kades Kalirong Kecamatan Grogol Imam Jamiin selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) dan Kades Pojok Kecamatan Wates Darwanto selaku Sekretaris PKD sudah dilimpahkan sejak Kamis (27/11/2025).
Sedangkan pada Senin (8/12/2025), satu tersangka lain yakni Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno selaku Bendahara PKD tiba di Kejari Kabupaten Kediri.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)