Buntut Kasus Little Aresha, Sri Sultan HB X Instruksikan Penutupan Segera Daycare Tak Berizin
Muhammad Fatoni April 28, 2026 08:06 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menginstruksikan penyisiran dan penutupan segera terhadap seluruh daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya kasus kekerasan massal di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, yang melibatkan belasan tersangka dan puluhan korban anak.

Berdasarkan data Polresta Yogyakarta, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo.

Tercatat ada 103 anak yang pernah dititipkan di lembaga tersebut.

Dari jumlah tersebut, hasil verifikasi kepolisian memastikan 53 anak mengalami kekerasan fisik maupun verbal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa Gubernur DIY menaruh perhatian sangat serius agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Oleh karena itu, langkah pengawasan dan penertiban perizinan menjadi fokus utama.

"Salah satunya adalah untuk segera mendata daycare yang belum berizin. Artinya, melihat kembali data yang sudah berizin. Untuk yang berizin, supaya segera dilakukan pengawasan dan penelitian secara detail terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Kemudian, menyisir di lapangan apabila ada daycare yang beroperasi namun belum memiliki izin. Terkait hal tersebut, Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya daycare yang sudah beroperasional tetapi belum berizin ini untuk segera ditutup. Kemudian, segera dilakukan pemanggilan untuk memproses perizinannya," ungkap Erlina seusai pertemuan tertutup dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X serta dihadiri Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, Erlina menyampaikan bahwa instruksi tersebut akan diperkuat dengan landasan hukum tertulis yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di DIY.

"Untuk itu, Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah nantinya diperlukan adanya surat edaran, surat perintah, atau instruksi dari Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, yakni Wali Kota dan Bupati di wilayah DIY ini," tambahnya.

Baca juga: Instruksi Sri Sri Sultan HB X: Pemkot Yogyakarta Diminta Tutup Daycare Tak Berizin

Perizinan dan Penertiban

Hingga saat ini, merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat 217 lembaga TPA atau daycare se-DIY yang telah memiliki izin resmi.

Terkait keberadaan lembaga ilegal, pihak provinsi masih menunggu hasil pendataan menyeluruh dari masing-masing kabupaten/kota.

Erlina menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan daycare sepenuhnya berada di bawah ranah pemerintah kabupaten dan kota, khususnya melalui Dinas Pendidikan.

"Selama ini memang di Dinas Pendidikan. Jadi untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu bentuk kelembagaan PAUD. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya Kabupaten dan Kota. Untuk tingkat provinsi, memang kewenangan untuk PAUD itu tidak ada di dalam undang-undang pemerintah daerah," papar Erlina.

Terkait tenggat waktu penertiban, Erlina menyampaikan bahwa ketegasan langsung diterapkan di lapangan. 

"Instruksi beliau (Gubernur) tadi demikian. Yang beroperasi tapi belum ada izinnya, langsung ditutup. Kalau Pak Wali Kota sudah memberikan target 3 hari tadi. Untuk kabupaten lain, pagi hari ini kami baru saja mengadakan rapat koordinasi untuk juga melakukan pendataan yang sama, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan masing-masing untuk segera menyisir di lapangan. Agar kita segera dapat angka berapa daycare yang tidak berizin," tegasnya.

Pemenuhan Hak Korban dan Pengawalan Hukum

Selain penertiban administrasi, Pemda DIY juga fokus pada pemulihan para korban di Daycare Little Aresha.

Pemerintah berkomitmen menanggung penuh biaya pemulihan para korban beserta keluarganya.

"Beliau (Gubernur) memberikan perintah bahwa penanganan harus dilakukan seoptimal mungkin, baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Karena orang tua pasti mengalami tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya, dan sebagainya. Kemudian terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi," ujar Erlina mengutip arahan Gubernur.

Ke depannya, Pemda DIY akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail dan mengikat, mengacu pada aturan Kementerian PPPA mengenai Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

Dari sisi penegakan hukum, DP3AP2 DIY diinstruksikan untuk terus mengawal kasus yang sedang ditangani oleh Polresta Yogyakarta.

Hal ini termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan seluruh bentuk kerugian yang dialami orangtua dan korban terinformasikan secara optimal kepada pihak kepolisian, sehingga para pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.