Ratusan Warga Tiap Hari Datangi Disdukcapil Aceh Utara, Ubah Status Pekerjaan Agar Dapat Layanan JKA
Nurul Hayati April 28, 2026 08:28 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ratusan warga setiap hari mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara untuk mengubah status pekerjaan dalam data administrasi kependudukan.

Perubahan ini dilakukan sebagai upaya agar dapat mengakses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sesuai skema terbaru yang mulai berlaku awal Mei 2026.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal MAP kepada Serambinews.com, Selasa (28/4/2026), mengatakan dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan signifikan permohonan perubahan data pekerjaan, terutama ke kategori wiraswasta, buruh tani, dan buruh lepas.

“Biasanya kita melayani sekitar 300 warga yang mengurus perubahan data, karena pindah alamat, kemudian juga karena bertambah anggota keluarga dan juga kebutuhan lainnya,” ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara.

Namun, dalam dua pekan terakhir ini, jumlah warga yang datang ke Disdukcapil semakin bertambah mencapai 500 orang.

Sebagian datang ke Disdukcapil untuk mengubah status pekerjaan dari Wiraswasta ke petani, pekebun dan juga buruh harian lepas.

“Warga yang datang tersebut mengaku melakukan perubahan data sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan layanan JKA yang mengacu pada klasifikasi kesejahteraan masyarakat atau desil,” katanya.

Baca juga: DPRA Usul Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA Dicabut

Ia menjelaskan, setiap permohonan perubahan data wajib dilengkapi dokumen administrasi, termasuk surat keterangan dari keuchik (kepala desa).

Disdukcapil, kata dia, hanya memproses perubahan berdasarkan dokumen yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lonjakan Pelayanan

Lonjakan permohonan tersebut berdampak pada meningkatnya beban pelayanan di Disdukcapil Aceh Utara.

Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan maksimal meskipun dengan keterbatasan sarana dan jumlah peralatan yang tersedia,” katanya.

Saat ini, Disdukcapil Aceh Utara hanya didukung beberapa perangkat pelayanan.

Karena sebagian alat yang dimiliki sudah rusak akibat banjir bandang besar yang terjadi pada akhir November 2025.

“Seluruh petugas tetap bekerja maksimal untuk melayani masyarakat yang terus berdatangan setiap hari,” ujarnya.

Safrizal juga mengingatkan masyarakat agar memberikan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Menurutnya, keakuratan data kependudukan sangat penting karena berdampak langsung pada berbagai program pemerintah, termasuk layanan kesehatan.

Untuk diketahui Pemerintah Aceh sendiri akan mulai menerapkan pola baru layanan JKA pada 1 Mei 2026 di seluruh fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya jumlah warga yang mengurus perubahan data kependudukan dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat dibagi dalam desil 1 hingga 10, di mana kelompok desil 1–5 ditanggung pemerintah pusat, desil 6–7 oleh Pemerintah Aceh, sementara desil 8–10 tidak lagi mendapat tanggungan dan harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.