Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH, Terkait Dugaan Korupsi DPA 2022–2024
Faisal Zamzami April 28, 2026 08:28 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen, Selasa (28/4/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, M. Riko Ari Pratama, S.H.

Kepala Kejari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Wendy Yufrizal menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Penggeledahan di kantor berlangsung lebih dari dua jam,” ujar Wendy.

Setelah dari kantor Satpol PP dan WH, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah seorang saksi berinisial NES di Desa Bandar Bireuen.

Kegiatan tersebut juga berlangsung lebih dari dua jam.

Baca juga: Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah saksi lainnya berinisial C di Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, yang berlangsung sekitar satu jam.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026.

Adapun penyidikan yang dilakukan Kejari Bireuen saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban DPA pada Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.