Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sungai, dan fasilitas lainnya
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, seiring berakhirnya masa tanggap darurat.
Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/4/2026).
Rapat ini turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam IM, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Wakil Gubernur, H Fadhlullah.
Baca juga: Wagub Fadhlullah Tekankan Efektivitas Rehab-Rekon Saat Hadiri Rapat Satgas
Baca juga: Wagub Aceh Instruksikan Percepatan Pendataan Huntap Korban Bencana
Dalam arahannya, yang akrab disapa Dek Fad, ia menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.
Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sungai, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi logistik, serta penyediaan kebutuhan dasar seperti listrik dan sarana air bersih bagi korban bencana.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi, serta menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” lanjutnya.
Wakil Gubernur juga menginstruksikan penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan antisipasi terhadap potensi bencana susulan, termasuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi berbagai ancaman yang mungkin terjadi.
Baca juga: Gubernur Tegaskan, JKA Tak Akan Dihapus, Akui Tetap Kompak dengan Wagub
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, lakukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak, serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.(*)