Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (69) periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja (Work Area) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung di Rutan Way Huwi, Selasa (28/4/2026).
Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut diam tanpa kata saat awak media menjejali pertanyaan kepadanya.
Arinal Djunaidi diborgol tangannya tersebut dan diam tanpa sekata pun, hanya tertunduk lemas saat digelandang ke mobil baracuda milik Kejati Lampung.
Ia telah menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam sebelum akhirnya keluar kantor Kejati Lampung pada pukul 21.15 WIB ditemani kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking.
Riana Sari, istri Arinal Djunaidi mendatangi Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
Tidak sendiri, ia datang bersama anak-anaknya, yakni Rissana Innisa Arinal, Isfansa Mahani Arinal, Lakeisha Aila Innisa Arinal, serta menantu.
Ia menegaskan, kedatangannya merupakan bentuk dukungan moral kepada sang suami yang kini tengah menghadapi proses hukum.
“Sebagai istri dan anak-anak, kami meyakini tidak ada uang yang masuk ke kantong bapak. Yakinlah, nanti di persidangan akan terbukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum.
“Kami akan menghadapi persidangan ini. Soal dasar penahanan, nanti penasihat hukum yang menjelaskan,” katanya.
Riana turut meminta agar kasus terkait PT LEB diusut secara transparan, termasuk penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
“Kalau mau benar-benar jelas, usut PT LEB, termasuk penyertaan modal Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujarnya.
Ia juga menceritakan kondisi Arinal saat ditemui di dalam tahanan.
“Tadi kami sempat bertemu, bahkan masih bisa bercanda. Saya dititipi cincin dan jam tangan,” katanya.
Riana menyampaikan pesan kepada suaminya agar tetap kuat dan tidak mengkhawatirkan keluarga.
“Pesan saya, bapak harus sehat dan kuat. Jangan khawatirkan kami. Kami hadir di sini karena kami tidak malu,” ucapnya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa sang suami tidak bersalah dan akan terus memberikan dukungan.
“Kami tidak menundukkan kepala. Kami akan terus membela, karena keadilan harus ditegakkan dan kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Riana.
Kronologis Kasus
Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022 mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa Arinal secara administrasi, baik formil maupun materiil, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Secara administrasi baik formil ataupun materi memang memenuhi," kata Budi Nugraha dalam keterangan sebelumnya pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, peran aktif Arinal diduga sudah dimulai sejak April 2019, sesaat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik.
Arinal disebut melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan memerintahkan agar proses dana komisi migas dari PHE OSES ditunda hingga ia resmi menjabat.
Selain itu, ia juga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama (LJU) secara sepihak.
Tak hanya soal regulasi, Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi di PT LEB. Ia disinyalir menitipkan adik iparnya, Budi Kurniawan, agar lolos dalam seleksi jabatan tersebut meskipun hasil psikotes peserta secara umum tidak memenuhi syarat.