Akhir Kasus Perzinaan Oknum ASN Pemkot Batu dan Biduan Asal Pasuruan, Keduanya Dipenjara
Dyan Rekohadi April 29, 2026 01:52 AM

 

SURYA.CO.ID, BATU - Masih ingat kasus perzinaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu bernama Erik dengan biduan asal Pasuruan bernama Manda yang sempat viral beberapa bulan lalu?

Proses hukum kasus perzinaan itu sudah sampai ke episode akhir.

Keduanya kini dipenjara usai menjalani serangkaian sidang, 

Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah dilaporkan istri sah Erik, Zahrotul Rosalia atau Occa yang kini telah berstatus mantan istri Erik.

Terkait kasus Perzinaan mantan suaminya, Occa mengatakan awalnya, Erik divonis penjara 6 bulan dan Manda yang menjalin hubungan terlarang divonis hukuman 9 bulan masa percobaan. 

Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Akhirnya berdasarkan putusan Majelis Hakim Tinggi Erik tetap divonis 6 bulan penjara, sementara Manda dihukum 3 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Malang.

“Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu karena telah melakukan banding saat itu. Sehingga saya sebagai pelapor mendapat keadilan,” kata Occa, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Banjir Luapan di Desa Tulungrejo Kota Batu Rendam Rumah Warga 

 

Pernyataan Kuasa Hukum

Sedangkan kuasa hukum Manda, Suwito membenarkan hal tersebut. 

Menurutnya perubahan status hukuman itu terjadi lantaran adanya banding dari pihak Jaksa.

“Iya benar demikian. Saat itu yang melakukan banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu. Putusan PN Malang klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama 9 bulan. Kemudian di Pengadilan Tinggi Surabaya diputus tiga bulan penjara,” jelas Suwito.

Baca juga: Pendaftaran 1000 Sarjana Kota Batu Dibuka, Ini Cara dan Persyaratannya

Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial. Kasus yang menyeret ASN yang kini telah dipecat dari Dishub Kota Batu itu muncul pertama kali setelah Occa yang kala itu berstatus istri sah Erik menggrebek keduanya di salah satu hotel di Batu.

Selain kasus perzinaan, Erik juga tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa.

Sidang perdana kasus perzinaan Erik dan Manda digelar pada Senin (6/10/2025) lalu di Pengadilan Negeri Malang.(myu)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.