TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - AR dekan sebuah fakultas di Universitas Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada.
AR mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perdebatan terkait penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang terjadi di ruang kerjanya pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 12.20 WIB saat Wahyu datang ke ruangannya.
AR menuturkan saat itu dia langsung menyilakan Wahyu Widada duduk kursi di hadapannya dan dibatasi meja kerja.
Saat itu, Wahyu bertanya mengapa tidak ada asesor yang ditugaskan untuk menilai BKD-nya.
"Saya sampaikan pembagian asesor penilai BKD sudah dilakukan sekitar 1,5 bulan lalu, waktu itu Pak Wahyu belum aktif," jelas AR, Selasa (28/4/2026).
AR menyebut, saat itu dirinya juga belum menerima surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Wahyu sebagai dosen aktif.
Ia menjelaskan, Wahyu sebelumnya dinonaktifkan sejak Desember 2020 karena dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan laporan mahasiswa.
AR mengatakan, pihak jurusan telah memanggil Wahyu sebanyak dua kali untuk klarifikasi, namun tidak pernah dipenuhi.
"Lalu berdasarkan pertimbangan tim kuasa hukum universitas, kalau dua kali pemanggilan tidak dipenuhi maka pihak jurusan membolehkan menonaktifkan sementara berdasarkan barang bukti yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, status nonaktif berlangsung hingga lima tahun karena belum adanya keputusan final dari Kementerian terkait rekomendasi sanksi.
"Hasil pemeriksaan universitas agar dia diberhentikan dari PNS dikirimkan ke kementerian tahun 2021, tapi belum ada keputusan sampai 2025," katanya.
Perdebatan Memanas hingga Kontak Fisik
AR menuturkan, perdebatan dengan Wahyu memanas ketika permintaan terkait BKD tidak dapat dipenuhi. Saat itu, AR mengaku hendak menjalankan ibadah dan meminta Wahyu meninggalkan ruangan.
“Pak, sekarang jam istirahat, saya mau sholat, saya belum makan, jam 13.00 saya mau ngajar, tolong keluar ruangan. Beliau tetap teriak-teriak,” ujarnya.
Baca juga: Aniaya Guru Besar, Oknum Dekan di Universitas Bengkulu Jadi Tersangka
Ia kemudian menuju kamar mandi hendak berwudu, namun setelah kembali, Wahyu masih berada di ruangan dan situasi semakin tegang.
"Lalu terjadi saling tarik kerah baju. Sekretaris dekan datang dan membantu membawa beliau keluar ruangan," kata AR.
Berujung Laporan Polisi dan Upaya Damai Gagal
Beberapa hari setelah kejadian, AR menerima panggilan polisi terkait laporan dugaan penganiayaan.
AR juga mengungkapkan, Wahyu sempat diaktifkan kembali pada Desember 2025 setelah adanya penilaian ulang dari kementerian.
Upaya damai, kata AR, telah dilakukan baik oleh pihak kampus maupun kepolisian, namun tidak mencapai kesepakatan.
"Poin yang saya tolak adalah memulihkan hak kepegawaian dan finansial selama ia dinonaktifkan sejak 2020. Gak ada hubungannya dengan perkara penganiayaan," ujarnya.
AR menyebut sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Muhammad Taslim menjelaskan status tersangka diberikan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Selain itu, kepolisian juga sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Lihat Saudari Nangis, 4 Pria di Tasikmalaya Spontan Aniaya Tukang Bakso, Kini Jadi Tersangka
“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi buntu,” jelas Taslim.
Dalam laporannya ke polisi, Wahyu Widada mengaku mendapat perlakuan kasar.
Ia menyebut bajunya ditarik dan tubuhnya didorong ke arah pintu. Selain itu, korban juga mengaku mengalami cekikan di bagian leher hingga menimbulkan luka cakar.
“Baju saya ditarik, lalu saya dicekik dan dipukul,” ujarnya.
Korban juga menyebut tangan kanannya mengalami luka gores akibat dorongan tersebut.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, korban mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur internal kampus.
Baca juga: Sosok Inge Marita, Tersangka Penganiayaan Pemotor di Mojokerto, Residivis Pencurian Tahun 2018
Ia mendatangi pimpinan universitas, termasuk rektor dan wakil rektor, agar persoalan tersebut dapat ditengahi secara institusional.
Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. (Tribun Bengkulu/Kompas.com)