Petugas Keamanan Lapas Blitar Diduga Jual Sel Khusus Seharga Rp100 Juta kepada 3 Tahanan Korupsi
Erik S April 29, 2026 05:21 AM

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR-  Petugas Lembaga Pemasyarakata atau Lapas Blitar Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar terhadap tahanan.

Dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menawarkan sel khusus bernama Kamar D1 kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) pada akhir tahun 2025. 

Adapun tiga tahanan tersebut merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, kejadian ini terungkap saat dia menerima pengaduan dari ketiga tahanan tersebut.

Pengaduan itu disampaikan dua pekan lalu, tepat di hari pertama Iswandi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar menggantikan pejabat lama yakni Romi Novitrion.

“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Keistimewaan Sel Khusus

Ia menduga, kedua petugas tersebut melancarkan aksisnya atas sepengetahuan Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK.

“Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK),” katanya.

Iswandi menjelaskan, saat awal ketiga tahanan tipikor itu berada di Lapas Blitar, RJ dan W menawarkan untuk pindah ke Kamar D1 yang lebih nyaman dibandingkan kamar tahanan lainnya.

Kamar D1 dianggap memiliki sejumlah kenyamanan seperti, hanya dihuni 15 orang serta tutup lebih malam yakni setelah shalat isya.

Itu berbeda dengan kamar lain yang ditutup pada pukul 16.00 WIB setiap harinya.

Kendati demikian, RJ dan W meminta tiga tahanan tipikor itu membayar Rp100 juta per orang agar bisa pindah ke Kamar D1.

Baca juga: Sosok Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar, Copot Seragam 2 Anak Buah Ganti dengan Baju Tahanan

“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp60 juta,” tandasnya.

Kemudian kata Iswandi, ketiga tahanan tipikor itu sudah membayar masing-masing Rp60 juta kepada RJ dan W. Sehingga, ketiganya telah tinggal di Kamar D1 sampai saat ini.

Pembayaran kepada RJ dan W, menurut dia, dilakukan secara tunai dan transfer perbankan oleh pihak keluarga masing-masing dari tiga tahanan tipikor tersebut.

“(Untuk pembayaran) mereka (RJ dan W) tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan tipikor) di dalam tidak tahu. Tahunya keluarganya ini sudah membayar itu,” terang Iswandi.

Atas dugaan tindak pungli tersebut, Iswandi menyebut, RJ dan W telah menjalani pemeriksaan di Lapas Blitar.

Kemudian, dikirim ke Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (27/4/2026).

Sementara itu, Kepala Kemanan Lapas, ADK, yang semula sedang menjalani pendidikan di Bandung, Jawa Barat, juga ikut menjalani pemeriksaan di Surabaya bersama RJ dan W.

“Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. (Karena) pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah,” pungkas Iswandi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.