BANGKAPOS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Hasan Basri dan Martin dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Selasa (28/4/2026).
Kedua terdakwa Hasan Basri dan Martin, pembunuh Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menerima nasib pahit.
Perkenalan Adityawarman dan Hasan Basri ternyata terjadi tanpa rencana.
Baca juga: Akhir Nasib Hasan dan Martin Pembunuh Keji Adityawarman, Divonis Seumur Hidup, Diberi Waktu 7 Hari
Hal itu diungkap istri almarhum saat ditemui di kediamannya, Senin (11/8/2025) pagi.
Istri almarhum menceritakan awal mula Adityawarman bertemu dengan Hasan Basri.
Ia menyebutkan bahwa Adityawarman pertama kali bertemu dengan Hasan di salah satu tempat penjualan kue.
Saat itu lanjut istri almarhum, Adityawarman sedang mencari orang untuk penjaga kebun.
Kemudian, saat itu Hasan Basri menawarkan diri kepada korban untuk bekerja dengan korban kurang lebih dua bulan menjadi penjaga kebun didaerah Taman Dealova Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Bapak dengan pelaku kenal di tempat jual kue, waktu itu dia (bapak) bercerita sama tukang kue mau cari orang untuk jaga kebun," ungkap Novi Sriati Ningsih kepada awak media, Senin (11/8/2025).
"Jadi pas itu, Hasan (pelaku) ada dibelakang, setelah itu Hasan tanya ke bapak, bapak mau cari tukang jaga kebun ya? terus Hasan jawab mau dan langsung diajak di kebun," ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Motor Tertimpa Truk, Dua Bersaudara Tewas, Adik 2 Tahun Susul Jenazah Kakak
Bahkan diakui Novi, saat Hasan bertemu dan diajak korban ke kebun yang bersangkutan tidak membawa apapun termasuk pakaian hanya dibawa yang digunakan saat bertemu korban sebelum kejadian tragis tersebut.
"Kalau hubungan dia (Hasan) dengan bapak baik-baik, baju saja tidak bawa yang ia gunakan semua baju bapak dan langsung diajak kekebun sebelum kejadian," kata Novi.
Sebelum kejadian, Hasan sempat sakit dan diberikan oleh oleh korban selama bekerja dengan korban semua ditanggung termasuk uang diberikan serta tidak ada masalah antara korban dengan pelaku Hasan Basri.
"Waktu itu Hasan sakit, pagi itu Hasan kita kasih obat dan obatnya baru diminum satu sebelum dia membunuh suami saya. Kita kasih semua, makan ditanggung tidak pernah putusan dan tidak ada masalah antara korban dan pelaku," ucapnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Direktur media online di Pangkalpinang Adityawarman.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Rizal saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sejak Juli 2025.
Kedua terdakwa disebut telah menyusun skenario untuk menghabisi nyawa korban demi menguasai barang miliknya.
Perbuatan itu dilakukan secara terstruktur dengan menyiapkan alat berupa kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban hingga mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa motif utama para terdakwa adalah keinginan mendapatkan uang untuk bermain judi online.
Khusus untuk terdakwa Hasan Basri, hakim menilai perbuatan tersebut sangat disayangkan karena korban telah memberikan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjaga.
Baca juga: Histeris Ayah, Anaknya 2 Tahun Terbujur di Samping Jenazah Sang Kakak, Dua Saudara Tertimpa Truk
Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Hasan Basri.
Kondisi Pengadilan Negeri Pangkalpinang sendiri sudah ramai sejak pagi oleh keluarga para terdakwa.
Sidang pembunuhan Adityawarman baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Pantauan di lokasi, sidang yang berakhir sekitar pukul 12.19 WIB tersebut ditutup dengan kericuhan. Saat kedua terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan, keluarga korban yang emosi meneriaki terdakwa dengan kata-kata kasar.
"Mati lah kau dalam penjara!" teriak keluarga korban di tengah kerumunan massa yang memadati area pengadilan.
Tim penasihat hukum terdakwa Hasan Basri dan Martin masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026).
"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak. Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim," kata tim penasihat hukum kedua terdakwa, Hilarica E. Tampubolon.
Diakuinya, memang selama proses persidangan terdapat perbedaan sikap antara terdakwa Hasan dan Martin.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah konsistensi sikap kedua terdakwa selama proses hukum berlangsung.
"Saudara Hasan sendiri mengakui perbuatannya. Namun, untuk saudara Martin, jelas-jelas mulai dari pemeriksaan di kepolisian sampai pemeriksaan saksi-saksi selesai, ia tetap tidak mengakui (keterlibatannya)," ujarnya.
Baca juga: Pesan Nurlela, Guru SD ke Penjaga Sekolah Sebelum Jadi Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi
Meski ada perbedaan pengakuan, jaksa penuntut umum tetap melayangkan tuntutan berat kepada keduanya.
Tim hukum mengonfirmasi bahwa kedua klien mereka dituntut hukuman maksimal.
"Untuk tuntutan kemarin, tetap dituntut seumur hidup juga dan penasihat hukum tengah mengevaluasi langkah-langkah pembelaan yang selaras untuk memastikan hak-hak hukum para kliennya terpenuhi sebelum batas waktu tujuh hari tersebut berakhir," bebernya.
Suasana haru sekaligus tegang menyelimuti ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Hasan Basri dan Martin, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Rizal Firmansyah dengan anggota Mohd Rizky Musmar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno itu berakhir ricuh sesaat setelah palu diketuk.
Sejumlah keluarga korban yang hadir langsung meluapkan emosi dengan teriakan dan caci maki ketika kedua terdakwa hendak digiring keluar ruang sidang menuju sel tahanan.
Petugas dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama aparat kepolisian tampak sigap mengamankan situasi dan mengawal ketat kedua terdakwa.
Teriakan dari keluarga korban, termasuk istri dan anak korban, terdengar memenuhi ruang sidang yang sejak awal telah dipadati pengunjung.
"Matilah k (kamu) dipenjara, jangan dak (tidak) mati," tegas salah satu anak korhan sembari mengejar kedua terdakwa saat digiring ke sel tahanan.
"Tidak bersalah ox (ya) hebat, memang bukan manusia ikak (kalian)," ucap istri korban.
Baca juga: Profil Biodata Nazlatan Ukhra Kasuba, Kritik Sherly Gubernur Malut Gagal Total, Ayah Didakwa Korupsi
Meski suasana sempat memanas, istri korban, Novi, mengaku menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada.
Ia menilai vonis tersebut sebagai bentuk keadilan atas hilangnya nyawa suaminya.
"Kalau ditanya perasaan, saya menerima keputusan hakim dan jaksa hari ini. Alhamdulillah, saya merasa puas," kata Novi kepada Bangkapos.com.
Pihaknya pun menerima putusan dengan ikhlas secara manusiawi, hukuman tersebut memang terasa sangat berat bagi siapa pun yang menerimanya.
Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak sebanding dengan kepedihan yang ia rasakan setelah ditinggal suami tercinta.
"Yang membuat kami sangat kecewa adalah pihak keluarga mereka. Sampai saat ini, tidak ada satu pun dari mereka yang datang untuk meminta maaf kepada kami," ungkapnya.
"Kami hanya mencari keadilan. Dan hari ini, hukum telah membuktikan perannya. Saya bisa fokus menata kembali hidup bersama keluarga, meski bayang-bayang kehilangan sang suami akan selalu ada di hatinya," ujarnya.
Kronologi kasus Hasan dan Martin menghabisi nyawa Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terungkap dengan cara yang keji.
Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Duet maut Martin dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan yang menewaskan Adityawarman.
Terdapat 26 reka adegan yang dilakukan dari mulai kedua tersangka bertemu hingga korban dihabisi dengan menggunakan balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur.
"Untuk adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah kami jalani," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.
"Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan, untuk proses pembunuhan ini di adegan ke-11. Jadi, posisi korban lagi ngobrol sama tersangka Hasan Basri dan tersangka Martin dari belakang memukul korban," bebernya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka sampai saat ini dua orang ini, pasal yang dikenakan 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasaan," tegasnya.
Saat keduanya meninggalkan TKP, lempar air dan keluarga korban ingin memaksakan mendekati tersangka sampai pihak Kepolisian mengawal ketat kedua tersangka menuju ke mobil.
"Pak bawa sini tersangkanya, biar kami salaman dengan dia dan kami izin," teriak keluarga korban.
Tak lama kemudian, saat tersangka keluar dari pondok pukulan dan lempar air ditujukkan keluarga ke tersangka.
Tiba di rumah Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan, seorang wanita meneriaki dan mencaci maki tersangka Hasan.
"Tega (kamu) Hasan, bersandiwara dan membuat Martin jadi tersangka," ucapnya.
Kedua tersangka setelah melakukan rekonstruksi, langsung digelandang ke Mapolda Babel dengan pengawalan ketat anggota.
Sebelumnya, kedua pelaku ini sempat saling tuduh pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (24/2/2026) silam.
Dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi mahkota, dua terdakwa utama, Hasan dan Martin, justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang terkait peran masing-masing dalam peristiwa maut yang terjadi Agustus tahun lalu tersebut.
Baca juga: Sosok Anita Palupy Indahsari, Kepala Sekolah Daycare Jogja yang Disorot, Namanya Masuk 13 Tersangka
Terdakwa Hasan mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh rencana perampokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban merupakan ide yang dirancang oleh Martin.
Hasan mengaku sudah mengetahui rencana tersebut sebelum eksekusi dilakukan di kebun milik korban.
Dalam kesaksiannya, Hasan menyebutkan bahwa Martin adalah sosok yang mengangkut jasad korban dan membuangnya ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.
Sebaliknya, Hasan mengklaim perannya hanya sebatas membersihkan lokasi kejadian dengan cara mengepel bekas ceceran darah atas perintah Martin.
Mengenai motif penggunaan uang hasil perampokan, Hasan membeberkan bahwa Martin berencana menggunakan dana tersebut untuk biaya pernikahan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Hasan sendiri berdalih belum memiliki rencana khusus mengenai bagian uang yang akan diterimanya.
Pengakuan ini sontak memicu reaksi dari pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Namun, semua keterangan Hasan dibantah keras oleh Martin.
Martin bersikeras menyatakan tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut dan mengeklaim berada di rumah saat peristiwa berlangsung.
Martin bahkan berani bersumpah di bawah kitab suci bahwa seluruh pernyataan Hasan adalah kebohongan belaka.
Pertentangan keterangan yang tajam ini membuat majelis hakim berulang kali memperingatkan kedua terdakwa agar memberikan informasi secara jujur sesuai fakta yang ada guna menghindari sanksi hukum yang lebih berat.
Sepanjang jalannya persidangan, suasana hening menyelimuti ruangan setiap kali hakim memberikan pertanyaan krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pernyataan penutupnya menilai bahwa unsur-unsur dakwaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi berdasarkan sinkronisasi keterangan saksi-saksi sebelumnya.
JPU menjadwalkan pembacaan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa pada sidang lanjutan tanggal 10 Maret 2026 mendatang.
Meski persidangan ditutup dengan tertib, ketegangan sempat berlanjut hingga ke luar ruang sidang.
Emosi keluarga korban sempat tersulut saat berpapasan dengan pihak terdakwa, namun situasi berhasil diredam oleh petugas keamanan pengadilan yang berjaga ketat.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/mg2)