Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh Seusai Terekam Banting Bayi 18 Bulan di CCTV
taryono April 29, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, BANDA ACEH - Polisi bergerak cepat mengamankan DS (24), pengasuh di Babypreneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, setelah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 18 bulan yang sempat viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, DS tampak tidak hanya menyuapi korban, tetapi juga diduga melakukan tindakan kasar seperti menjewer, menepis wajah, hingga membanting bayi tersebut di tempat penitipan anak yang kemudian memicu kemarahan publik.

Peristiwa itu pertama kali terungkap dari akses CCTV yang dimiliki orang tua korban, sebelum kemudian rekaman menyebar luas di berbagai platform digital. 

Pihak keluarga kini meminta agar publik menghentikan penyebaran video tersebut demi melindungi kondisi psikologis anak yang menjadi korban. 

“Karena setiap orang tua anak mendapatkan akses langsung ke kamera pengawas (CCTV) di lokasi penitipan anak,” demikian keterangan yang melatarbelakangi terungkapnya kejadian tersebut.

Setelah video beredar, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui dinas terkait langsung turun melakukan asesmen ke lokasi dan memastikan adanya dugaan kekerasan tersebut. 

Dari hasil peninjauan awal, pengelola daycare diketahui telah memberhentikan pengasuh yang terlibat, termasuk dua pengasuh lain yang berada di lokasi saat kejadian karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kasus ini. 

“Kita akan menindak tegas sampai tuntas, tidak ada hal yang kita tutupi. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena berkaitan dengan pidana nanti akan backup oleh kepolisian,” ujarnya di Balai Kota.

Proses hukum kini berjalan di tangan aparat kepolisian melalui Polresta Banda Aceh, yang telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola, saksi, dan pengasuh. 

Hingga saat ini, sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang diduga terjadi pada 24 dan 27 April 2026 tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga menemukan fakta bahwa daycare tempat kejadian berlangsung tidak memiliki izin operasional resmi. 

Kondisi ini memicu sorotan lebih luas terhadap lemahnya pengawasan layanan penitipan anak di daerah tersebut. 

Pemerintah Kota Banda Aceh pun menghentikan sementara operasional tempat tersebut serta berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi, guna memastikan standar perlindungan anak benar-benar diterapkan secara ketat.

sumber: Serambi News

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.