2 Jagoan Rambut Pirang Ini Senyum Sumringah di Polrestabes Palembang, 'Penguasa' Sabu Kawasan Demang
Welly Hadinata April 29, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi dari sebuah kamar kos di Jalan Trikora, Lorong Harison, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel.

Kedua pria yang dikenal jagoan itu masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumsel.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,16 gram yang tergeletak di lantai kamar kos.

Saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, kedua pria rambut pirang ini tetap tersenyum sumringah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui barang bukti milik MK. Keduanya juga mengaku sabu tersebut akan dijual bersama-sama,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Menurut polisi, penerapan pasal permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka berperan bersama dalam distribusi narkotika.

“Keduanya mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.