Dipidana saat Jadi Aktivis, Menteri LH Jumhur Ngotot Dirinya Bukan Eks Napi
khoirul muzaki April 29, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumhur Hidayat mengklarifikasi mengenai status hukumnya yang disebut mantan narapidana.  Jumhur membantah bahwa ia disebut mantan terpidana.

Ia berkilah dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga secara otomatis, menurutnya,  status hukum tersebut gugur karena undang-undang yang dipakai dinyatakan tidak lagi berlaku.

"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Karena aturan itu tidak berlaku lagi, status saya justru 'ngambang'," ujar Jumhur kepada awak media.

Namun, klaim "gugur otomatis" tersebut masih bersifat sepihak.

Sebab secara yuridis, putusan MK umumnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan, dan tidak berlaku surut karena tak menganut asas non-retroaktif. 

Sesuai asas kepastian hukum (presumption of constitutionality), putusan MK biasanya tidak membatalkan vonis yang sudah inkrah sebelum putusan MK dibacakan.

Dengan begitu, klaim Jumhur masih memerlukan tinjauan mendalam dari pakar hukum yudisial.

Jejak kasus hukum

Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.

Namun aktivis yang ditangkap pada Oktober 2020 ini berkilah bahwa pembatalan pasal tersebut terjadi saat proses hukumnya masih berjalan.

"Jadi, saya betul-betul tidak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah tidak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,"katanya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.