TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - PT KAI Daop 7 Madiun menyayangkan peristiwa tabrakan KA Dhoho dengan truk muatan pasir di perlintasan resmi terjaga Jl Imam Bonjol, Kota Blitar, Selasa (28/4/2025) malam.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif.
Sirene perlintasan sudah berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api di lokasi.
"Saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas," kata Tohari, melalui rilis semalam.
Baca juga: Mogok, Truk Muatan Pasir Tertabrak KA Dhoho di Perlintasan Jalan Imam Bonjol Kota Blitar
"Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api," lanjutnya.
Dikatakannya, petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3.
Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA Dhoho tidak dapat berhenti sehingga insiden benturan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian.
"Sedang masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat," ujarnya.
KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi.
Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kereta api kembali dapat dilalui.
Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan.
Tohari menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Dhoho Vs Truk di Perlintasan Jalan Imam Bonjol Kota Blitar
"Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi dari fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang.
Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
Ia mengimnbau kepada para pengguna jalan agar tidak melintas saat sirene sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, tidak berhenti di area perlintasan, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kami berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)