Bule Italia Melawan Polisi Saat Ditilang di Denpasar Akhirnya Dideportasi Imigrasi
Aloisius H Manggol April 29, 2026 11:41 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -Seorang warga negara Italia berinisial GI (laki-laki usia 24 tahun)resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/4/2026) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha. 

GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026 lalu, kejadian ini pun memicu respon cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.

Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan saat kejadian memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Baca juga: WNA Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Sedalam 30 Meter di Ubud Bali

Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. 

Ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.

Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. 

Baca juga: Perayaan Hari Buruh di Denpasar Digelar di Pantai Sidakarya, Gelar Penanaman Mangrove

Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut terjatuh. 

 


Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.

 


Merespon viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam). 

 


Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.

 


Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

 


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antar penegak hukum. 

 


“Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien,” kata Bugie, Rabu 28 April 2026.

 


“Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," sambunhnya.

 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. 

 


Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

 


Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali. 

 


“Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan,” imbuh Sengkt. 

 


Ia menegaskan bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. 

 


“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini," tegas Sengky.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.