TRIBUNBENGKULU.COM - Dugaan kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak Daycare Little Aresha di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta masih ramai disorot.
Bahkan sosok pemilik daycare tersebut sedang jadi perbincangan publik.
Sebab, Rafid Ihsan Lubis yang tercatat sebagai Pemilik Yayasan Daycare Little Aresha adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu.
Dalam konfrensi pers, Rohmat menegaskan bahwa Rafid Ihsan Lubis belum lama bertugas sebagai hakim di PN Tais, Bengkulu.
Rohmat menyebut bahwa Rafid menjadi hakim di PN Tais sejak 23 Juni 2025.
Soal dugaan keterlibatan Rafid di Daycare Little Aresha, Rohmat mengatakan bahwa nama Rafid hanya dipinjam saja.
Dari surat tertulis yang dibuat Rafid, ia mengatakan memang sempat tinggal di Yogyakarta di tahun 2001.
Saat itu, Alim dan Diyah mengaku lagi menjalankan usaha penitipan anak.
Karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta belum terpenuhinya syarat pendidikan formal, Alim dan Diyah memintah identitas berupa KTP untuk pendirian yayasan.
Setelah yayasan berdiri, Rafid, kata Rohmat, meminta agar Diyah dan Alim mencabut namanya dari struktur kepengurusan.
Sebab kala itu, Rafid sedang mengikuti seleksi CPNS.
Setelah lulus, pada 1 Maret 2022, Rafid kembali ke Jakarta.
Ia ditugaskan sebagai CPNS di Mahkamah Agung.
Soal pengeloaan Yayasan, kata Rohmat, Rafid tidak tahu menahu.
Ia tidak tahu soal penerbitan akta notaris, sebab tidak pernah pernah hadir, baik itu menandatangani dokumen, ataupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.
Namun begitu, Rafid mengaku lalai telah meminjamkan identitasnya pada pihak lain.
Rafid Ihsan Lubis adalah seorang hakim di peradilan umum, yang sekarang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu.
Bila dilihat dari namanya, Rafid kemungkinan besar memiliki darah keturunan Sumatera Utara.
Sebab, di belakang namanya tersemat marga Lubis.
Lubis adalah satu marga di Batak Mandailing.
Diketahui, Rafid saat ini masih tercatat sebagai Pemilik dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, yayasan yang mengelola daycare (penitipan anak) “Little Aresha” di Yogyakarta yang tengah menjadi sorotan karena kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Bila melihat latar belakang pendidikannya, Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan masa kelulusan sekitar 2019/2020.
Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya (Kampus Jakarta), sejak 12 Februari 2024.
Dalam data AHU.go.id, namanya terdaftar sebagai pemilik manfaat yayasan karena memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas, sehingga ia menjadi figur inti dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Juru Bicara PN Tais, Rohmat mengakui, bahwa Rafid memang hakim yang bertugas di PN Tais.
Rafid Ihsan Lubis memiliki harta kekayaan Rp 301.654.713.
Laporan harta kekayaan itu tercantum di laman website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafid terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada 12 Februari 2026, untuk periodik 2025.
Namun, harta kekayaan miliknya itu turun.
Pada laporan 23 Juni 2025, harta kekayaan Rafid senilai Rp.313.654.713.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Rafid Ihsan Lubis.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp.---
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 15.000.000
1. MOTOR, HONDA VARIO 150 Tahun 2020, HIBAH TANPA AKTA Rp. 15.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 5.654.713
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 37.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 220.000.000
Sub Total Rp. 301.654.713 III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 301.654.713
Sementara itu, setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, mereka memberikan alasan kenapa tega mengikat kaki dan tangan anak-anak di daycare.
Para pengasuh mengaku tidak ingin anak-anak tersebut saling mengganggu satu sama lain.
Mereka juga menyebut keputusan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu bertujuan untuk mengurangi keributan di daycare.
"Setelah didalami motifnya itu (kata pelaku) agar anak-anak itu tidak mengganggu temannya. Kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki atau tangannya diikat ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Selain itu, para pengasuh juga mengaku tak mau repot mengurus anak orang lain.
"Ada juga yang diisolasi di dalam satu ruangan, di mana sirkulasi udaranya juga sangat minim sekali. Sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak tersebut. Sehingga para pengasuh ini intinya tidak mau repot ngurusin anak-anak tersebut," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Terkait dengan sosok para pengasuh di daycare tersebut, polisi mengungkap fakta mengejutkan.
Ternyata para pengasuh di sana bukan berasal dari pihak profesional yang telah menjalani pelatihan resmi.
"Daycare ini beroperasi sejak 2021, belum memiliki izin sehingga mereka masih kurang dalam pengalaman atau pengawasan, sehingga pengasuhnya masih kurang profesional dalam menangani anak-anak yang dititip ini," ucap Kombes Pol Eva Guna Pandia.
"Otomatis mereka mencari keuntungan. Mereka harusnya melihat kondisi daycare ini, mereka ini overload sehingga mereka mengarah untuk mencari keuntungan. Perlakuan yang diberikan kepada anak itu kurang manusiawi," sambungnya.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta yang tak kalah memilukan terkait dengan kasus kekerasan anak tersebut.
Yakni anak-anak titipan di daycare itu diduga selama ini ditempatkan di ruangan sempit dengan kapasitas anak yang membludak.
Sekira 20 anak kabarnya diletakkan di ruangan 3x3 setiap harinya.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian dilansir dari Kompas.com.
Di ruangan sempit itu, 20 anak diikat kaki dan tangannya.
Lalu di ruangan tersebut juga kabarnya terdapat bekas muntahan di sekitar bayi yang tidak dibersihkan.
"Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya," pungkas Kompol Rizky.
Fakta itu dilihat sendiri oleh penyidik kepolisian saat menggerebek daycare Little Aresha.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga korbannya berusia nol hingga tiga bulan serta balita di bawah usia dua tahun.