PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebuah warung ayam geprek di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, digerebek oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) pada Senin (27/4/2026).
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan intelijen yang menyebut warung tersebut diduga menjadi lokasi praktik maksiat berkedok warung makan.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Komandan Kompi WH, Fadli M Nur, setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas “esek-esek” di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa petugas yang telah bersiaga segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi.
“Saat petugas tiba di lokasi, sempat ada upaya menghalangi dan membocorkan kedatangan petugas kepada orang-orang yang berada di lantai atas bangunan,” ujar Rizal, Selasa (28/4/2026).
Meski sempat dihalangi, petugas berhasil masuk dan mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga hendak melarikan diri melalui tangga.
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Tangkap Pasangan Diduga Mesum Sambil Live TikTok di Dalam Mobil
Baca juga: Seorang Bayi Diduga Mengalami Kekerasan di Tempat Penitipan Anak Banda Aceh
Saat diamankan, pria tersebut disebut belum mengenakan tali pinggang, sementara perempuan yang bersamanya hanya memakai daster.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Syariat Islam.
Namun, dalam perjalanan menuju kantor, pria yang diamankan sempat nekat melompat dari mobil patroli untuk melarikan diri.
Aksi itu berhasil digagalkan setelah petugas kembali menangkapnya.
“Terduga pelanggar laki-laki sempat mencoba kabur ketika hampir tiba di kantor, namun berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Rizal.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil pengintaian tim intelijen yang kemudian diteruskan kepada personel lapangan.
Kasus ini menambah daftar penindakan Satpol PP dan WH Banda Aceh terhadap dugaan pelanggaran Syariat Islam di wilayah kota, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan usaha kuliner sebagai kedok aktivitas terlarang.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Oknum Petugas WH Banda Aceh Ditangkap Warga Diduga Berbuat Mesum
Baca juga: Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh
Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika