BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Selama beberapa jam melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyita sejumlah dokumen.
Begitu pula, peralatan eletronik turut diangkut oleh penyidik dari sejumlah ruangan penting diantaranya ruang bendahara dan kepala bidang.
Penggeledahan yang berlangsung Selasa (28/4/2026) tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024, dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan penggeledahan yang mereka lakukan.
“Iya, total dana hibah Rp20 miliar terkait penggunaan dana Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan Jaksa
Pantauan di lokasi, sejumlah kotak plastik berukuran besar hingga sedang terlihat di kantor KPU.
Kotak-kotak tersebut berisi dokumen dan barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Beberapa di antaranya bahkan telah diberi label, sementara petugas tampak lalu lalang mengangkut kotak keluar dari ruangan menuju area pengumpulan barang bukti.
Lebih lanjut, petugas membawa seluruh kotak bertuliskan barang bukti milik KPU Kota Palangka Raya.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting di lingkungan KPU Kota Palangka Raya.
“Ruangan bendahara, ruangan kepala bidang. Kalau komisioner kan nggak ada yang datang,” jelas Hadiarto.
Meski demikian, pihaknya juga sempat memasuki ruang komisioner.
Namun, tidak ditemukan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ruang komisioner sudah kita masukin juga, tapi di situ nggak ada dokumen yang kita anggap berkaitan dengan dugaan perkara,” katanya.
Hadiarto menyebut, seluruh komisioner KPU saat penggeledahan tidak berada di lokasi.
“Komisioner memang tidak ada satu pun di sini. Mereka ada di Palangka Raya, cuma kan mereka bukan PNS yang selalu hadir, jadi ada kegiatan masing-masing,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen maupun perangkat elektronik.
“Barang bukti dokumen, ada juga barang elektronik seperti laptop, handphone. Itu yang kami temukan dan kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah stempel palsu dan nota yang turut diamankan untuk didalami lebih lanjut.
“Ya, ada beberapa stempel dan nota-nota juga,” ujarnya.
Proses penggeledahan sendiri berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
“Kita dari jam 3 sore, karena memang kita pilih-pilih data yang kita inginkan, jadi agak lama,” katanya.
Hingga kini, Kejari Palangka Raya masih terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada tersebut.
Pantauan TribunKalteng.com di lokasi, sejumlah petugas kejaksaan masih berada di dalam gedung KPU yang beralamat di Jalan Tangkasiang No. 16, Palangka Raya.
Suasana di sekitar kantor tampak dijaga, sementara aktivitas di dalam gedung berlangsung tertutup.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan kegiatan tersebut.
Ia menyebut, saat proses penggeledahan berlangsung tidak ada komisioner KPU yang berada di lokasi.
“Komisioner tidak ada di lokasi, yang hadir hanya pihak sekretariat KPU Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023–2024.
Hadiarto juga mengungkapkan, nilai dana hibah Pilkada yang bersumber dari Pemerintah Kota Palangka Raya mencapai Rp20 miliar.
“Untuk dana hibah Pilkada dari Pemerintah Kota Palangka Raya sebesar Rp20 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Peran 2 Pejabat Disdik Banjarmasin dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sewa Server Jaringan dan Aplikasi
Meski demikian, pihak Kejari belum merinci lebih jauh terkait dugaan pelanggaran maupun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pihak KPU Kota Palangka Raya hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut.