Riana Sari Bela Arinal Djunaidi, 'Tak Serupiah pun Masuk ke Kantong Bapak Dana PI'
Reny Fitriani April 29, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Riana Sari membela Arinal Djunaidi usai sang suami ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung.

Kejati Lampung resmi menetapkan tersangka dan menahan Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dugaan kasus tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen. 

"Saya meyakini bahwa tidak ada serupiah pun yang masuk ke kantong bapak dari dana PI itu," tegasnya di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam ditemani anak dan menantu. 

Ia pun mempertanyakan dasar ditahannya Arinal Djunaidi.

Baca Juga: Detik-detik Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Masuk Mobil Tahanan, Tangan Diborgol

"Dan kalau memang kita mau bincang benar-benar clear masalah di PT LEB ini, usut penyertaan modal Rp 10 miliar," ucapnya.

"Usut itu PT LEB dan jangan ada yang ditutup-tutupi, karena semua warga negara Indonesia, mempunyai hak yang sama di depan hukum," terusnya.

Terkait kondisi Arinal Djunaidi, Riana Sari mengatakan dalam keadaan baik. 

"Kondisi bapak saat ketemu tadi kami ketawa-ketawa, malah saya dititip cincin dan jam tangan. Saya bercanda dengan bapak ini jamnya bisa saya gedein nanti," ujarnya.

"Pesan untuk bapak harus sehat, harus kuat dan jangan khawatirkan kami, justru kami hadir di sini bersama anak-anak menantu karena kami tidak malu," lanjutnya.

Diteruskannya, dirinya tidak merasa malu atas penetapan tersangka Arinal karena ia berkeyakinan sang suami tidak terlibat korupsi. 

"Kami tidak menundukkan kepala dan justru kami tegakkan kepala kami ini. Dan sampai kapan pun akan saya bela, karena keadilan harus ditegakkan, kebenaran nanti akan menemukan jalan," tukas Riana.

Ditetapkan Tersangka

Kejati Lampung resmi menetapkan tersangka dan menahan Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dugaan kasus tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen. 

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menegaskan pihaknya menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Way Huwi. 

"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Selasa (28/4/2026).

Arinal Djunaidi mengenakan rompi pink keluar dari kantor Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.15 WIB ditemani kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking. 

Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut diam tanpa kata saat awak media menjejali pertanyaan kepadanya. 

Arinal Djunaidi diborgol tangannya tersebut dan diam tanpa sekata pun, hanya tertunduk lemas saat digelandang ke mobil baracuda milik Kejati Lampung. 

7 Jam Diperiksa

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026).

Arinal tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Ia kemudian mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.30 WIB.

Pihak Kejati Lampung juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses pemeriksaan tersebut.

Sejumlah jurnalis masih menunggu perkembangan lebih lanjut di lokasi. 

Sementara itu, satu unit mobil tahanan berwarna hijau milik Kejati Lampung terlihat memasuki area kantor kejaksaan, menambah perhatian publik terhadap jalannya pemeriksaan.

Situasi di sekitar kantor Kejati Lampung terpantau kondusif dengan pengamanan yang tetap dijaga.

Saat datang ke Kejati Lampung Arinal tampak mengenakan kemeja hitam dipadukan celana hitam. 

Kedatangannya didampingi sang pengacara Ana Sofa Yuking beserta tim. 

Arinal Djunaidi sempat duduk di ruang tunggu sekitar satu jam lamanya, kemudian pada pukul 11.23 WIB masuk ke ruang pemeriksaan. 

Beberapa petugas menjemput Arinal Djunaidi di ruang tunggu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus PT LEB.

Saat ditanya awak media terkait kabarnya, Arinal enggan menjawab.

Ia terlihat cemberut saat disapa awak media yang sudah menunggu lama di depan ruang tunggu gedung Pidsus Kejati Lampung.

Arinal terlihat membawa map cokelat dalam pemeriksaan saksi tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.