Kediaman Eks Gubernur Lampung Arinal di Way Halim Sepi Pasca Menjadi Tahanan Kejati
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 29, 2026 01:19 PM

 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kediaman eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung tampak sepi pasca penahanan mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.20 WIB.

Tidak terlihat aktivitas di luar rumah Arinal Djunaidi, tempat parkir kendaraan yang berada di sebelah rumahnya pun tertutup rapat. Biasanya tempat itu terbuka dan dijaga.

Diketahui Kejati Lampung resmi menetapkan tersangka dan menahan Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi atas dugaan tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen.

Arinal Djunaidi mengenakan rompi pink keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung pada pukul 21.15 WIB, ditemani kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking.

Arinal hanya diam tanpa kata saat awak media menghujani pertanyaan kepadanya. Kedua tangan Arinal Djunaidi diborgol. Dia pun diam tanpa sekata pun. Hanya tertunduk lemas saat digelandang ke mobil baracuda milik Kejati Lampung.

Baca juga: Riana Yakin Suaminya Arinal Djunaidi Tidak Korupsi, "Yakinlah Nanti Terbukti

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Way Huwi.

"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Selasa (28/4/2026) malam.

Dana partisipatif interest yang menjadi objek perkara tersebut senilai 17.286.000 USD.

Arinal Djunaidi mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024 ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara. Ditambahkan Danang, dalam hasil dan kesimpulan ekspose telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi.

Danang mengatakan bahwa tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara Arinal Djunaidi untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Berdasarkan surat penetapan tersangka pada 28 April 2026 demi kepentingan penyidikan dan selanjutnya terhadap saudara Arinal Djunaidi dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi.

"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan tinggi Lampung," kata Danang.

Adapun pasal yang disangkakan adalah primer pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 20 huruf C KUHP.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf C KUHP. "Selanjutnya dapat kami tegaskan bahwa Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara terkait berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM" kata Danang.

Pihaknya menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik dan memberi ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu dan memantau perkembangan penanganan perkara ini.

Dia meminta supaya melaporkan aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Lampung  apabila melakukan tindakan-tindakan tercela.

Harapannya agar perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.