Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah desa di Kabupaten Lampung Timur akhirnya terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, benar terdapat praktik prostitusi terselubung. Kami kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Stefanus, Rabu (29/4/2026).
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni WM (26) yang berperan sebagai muncikari, serta SL (61) yang menyediakan rumah sebagai tempat transaksi dan aktivitas prostitusi.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial serta seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelanggan.
Menurut polisi, praktik tersebut dikemas dengan modus hiburan, yakni menyediakan minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk berhubungan badan.
Tarif yang dipatok yakni Rp300.000 untuk jasa perempuan dan Rp50.000 untuk sewa kamar.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2024 dan menjadi sumber penghasilan para pelaku,” kata Stefanus.
Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional kegiatan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus menindak praktik serupa yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Stefanus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)