Modus Bersihkan Gangguan Jin, Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 4 Murid, Terancam 15 Tahun Penjara
Amirullah April 29, 2026 01:24 PM

 

SERAMBINEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru ngaji di Tangerang kini memasuki babak hukum yang lebih serius.

Polisi telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka setelah mengungkap adanya lebih dari satu korban.

Penanganan perkara ini langsung mengarah pada pasal berat. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyebut jumlah korban yang melapor hingga saat ini mencapai empat orang, seluruhnya berusia 15 hingga 16 tahun.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Trump Klaim Raja Charles Sepakat Dukung Larangan Nuklir Iran

Terungkap dari Laporan Korban

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban akhirnya berani bercerita kepada orangtuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026), dan dalam waktu singkat menyebar di tengah masyarakat.

Reaksi warga pun cepat. Sejumlah orang mendatangi rumah terduga pelaku, sebelum akhirnya aparat turun tangan untuk mengendalikan situasi sekaligus memburu tersangka.

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra.

Baca juga: Sempat Beri Makan Kucing Sebelum ke Stasiun Bekasi Timur, Nur Ainia Karyawan Kompas Dimakamkan Haru

Modus Pengobatan untuk Mendekati Korban

Dari hasil penyelidikan, tindakan pelaku diduga sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Polisi menemukan adanya pola pendekatan yang digunakan tersangka terhadap para korban.

Pelaku disebut memanfaatkan dalih pengobatan dari gangguan makhluk halus untuk mendapatkan kepercayaan. Dalam proses tersebut, korban diminta mengikuti berbagai instruksi yang membuat mereka berada dalam posisi rentan.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ungkap Kapolres.

Ancaman ini membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan, sehingga tidak segera melaporkan apa yang mereka alami.

Baca juga: Dipersip Pidie Buka Pendaftaran Lomba Resensi Buku Jenjang SMA, Siapkan Hadiah Rp 10 Juta

Kasus Lain di Ponorogo

Di sisi lain, kasus kekerasan yang melibatkan pengajar keagamaan juga terjadi di wilayah lain. Sebelumnya, peristiwa di Probolinggo menunjukkan bentuk kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh guru ngaji.

Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban setelah diduga dibanting oleh pengajarnya di sebuah musala di Kecamatan Kademangan. Peristiwa itu dipicu oleh insiden kecil yang berujung pada tindakan berlebihan.

Korban diketahui tidak sengaja menggores kendaraan milik pihak terkait, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya mengadu usai menjalani aktivitas berbuka puasa.

“Setelah buka puasa, anak saya bilang kalau dibanting oleh ustaznya. Dia juga bilang ada videonya. Setelah sekitar setengah jam, videonya ditunjukkan dan ternyata kejadiannya cukup parah,” katanya, Selasa (24/3/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Upaya klarifikasi sempat dilakukan keluarga dengan mendatangi lokasi kejadian. Dari penjelasan yang diterima, pelaku mengakui tindakannya dipicu emosi.

“Istri saya menanyakan apa salah anak saya sampai diperlakukan seperti itu. Katanya karena anak saya melecetkan mobil milik kiai. Padahal waktu itu banyak anak-anak dan kejadian itu tidak disengaja,” ujar ayah korban.

Meski pelaku sempat meminta maaf, keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau menegur atau mendidik anak seharusnya tidak dengan cara seperti itu. Keluarga sepakat tetap melaporkan karena ini sudah terlalu parah,” tambahnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.