1720 Dapur MBG Masih Dapat Rp6 Juta Per Hari Meski Ditutup, Kepala BGN: 'Untuk Biaya Lain-lain'
Candra Isriadhi April 29, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hingga saat ini, sekitar 1.720 SPPG diketahui masih ditutup sementara akibat persoalan sanitasi yang belum memenuhi standar.

Jumlah tersebut sebenarnya sudah mengalami penurunan dibandingkan awal April lalu.

Saat itu, total SPPG yang ditutup mencapai 1.780 unit.

DAPUR MBG - Ilustrasi Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di daerah. SPPG di Kabupaten Bandung Barat kena suspend BGN karena pengelolanya joget dapat Rp 6 juta per hari.
DAPUR MBG - Ilustrasi Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di daerah. SPPG di Kabupaten Bandung Barat kena suspend BGN karena pengelolanya joget dapat Rp 6 juta per hari. (Dok./Kementerian PPN/Bappenas)

Namun, sekitar 60 SPPG kini telah kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, dikutip dari Antara.

Meski sebagian masih ditutup, pemerintah memastikan tetap memberikan perhatian terhadap operasional SPPG yang terdampak.

Dukungan ini diberikan agar fasilitas tersebut tetap siap beroperasi kembali setelah perbaikan dilakukan.

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa dapur SPPG yang ditutup sementara tetap memperoleh insentif Rp 6 juta per hari dari pemerintah.

Pemberian insentif ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Lantas, apa sebenarnya alasan di balik kebijakan pemberian dana Rp 6 juta per hari bagi SPPG yang tidak beroperasi sementara waktu?

Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kesiapan layanan, sekaligus memastikan operasional dapat segera berjalan kembali begitu seluruh persyaratan sanitasi terpenuhi.

Alasan BGN beri insentif Rp 6 juta per hari

KABAR MBG - Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri pelantikan pengurus gapembi sumbar di Kota Padang,Sunatera Barat, Rabu (22/4/2026).
KABAR MBG - Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri pelantikan pengurus gapembi sumbar di Kota Padang,Sunatera Barat, Rabu (22/4/2026). (KOMPAS.com/Rahmat Panji)

Dadan menjelaskan, insentif tersebut diberikan karena SPPG yang ditutup tetap memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Untuk yang (ditutup) sementara itu tetap diberi (insentif). Karena dia harus mengurus yang lain-lain,” ujarnya di Makassar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti pelatihan karyawan serta pemenuhan standar operasional yang ditetapkan pemerintah sebelum dapur kembali beroperasi.

Baca juga: Gencatan Senjata dengan AS Segera Berakhir! Iran Siapkan Kejutan Besar di Medan Perang

Sebagian besar SPPG tersebut ditutup sementara lantaran belum memiliki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAS), serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Adapun, penutupan akan dicabut setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.

"Jadi ini IPAL-nya sudah ada. Saya sudah ceklist. Ada yang tidak daftar SLHS belum. Begitu daftar SLHS-nya langsung dibuka. Nah, ini yang ini sudah daftar," kata Dadan.

Kebijakan insentif tuai sorotan

SPPG DI KLATEN - Pekerja dapur SPPG Wiro Bayat, Senin (17/11/2025) menyiapkan lauk, sayur, buah, dan nasi untuk penerima manfaat program MBG.
SPPG DI KLATEN - Pekerja dapur SPPG Wiro Bayat, Senin (17/11/2025) menyiapkan lauk, sayur, buah, dan nasi untuk penerima manfaat program MBG. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Namun, kebijakan pemberian insentif ini menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan terbaru BGN dinilai berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Mengutip Kompas.id, pada Maret lalu Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa SPPG yang dikenai sanksi penutupan sementara tidak akan menerima penyaluran dana hingga kembali beroperasi.

Ia juga meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan verifikasi sebelum membayar.

“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori mayor, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan," kata Ranto.

"Oleh karena itu, PPK perlu menelaah dan mengecek data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan,” tambahnya.

Kritik juga datang dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji.

Ia menilai kebijakan pemberian insentif kepada SPPG bermasalah menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan program.

Menurutnya, struktur dan mekanisme yang berjalan justru tidak memberikan efek jera, karena unit yang seharusnya dikenai sanksi tetap memperoleh insentif.

Ia juga menyoroti kasus keracunan makanan yang terjadi, yang dinilai bukan sekadar insiden terpisah, melainkan indikasi masalah sistemik.

“Kalau kejadiannya hanya satu atau dua dari puluhan ribu SPPG, itu sifatnya insidental. Kalau jumlahnya ribuan, artinya ada sistem yang bermasalah. Dan lagi-lagi pelajar dikorbankan, menjadi korban keracunan, bahkan ada empat orang yang dugaan kami meninggal karena keracunan tersebut,” ujar Ubaid.

Ia menegaskan, SPPG yang bermasalah seharusnya diaudit dan diinvestigasi secara menyeluruh, serta hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik, bukan justru tetap diberi insentif.

Oleh karena itu, ia mendorong agar program ini dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penataan ulang struktur di BGN, mengingat banyaknya kejadian serta kritik publik yang dinilai belum direspons secara memadai.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.